Firli Bahuri Bantah Komunikasi dengan SYL, Polda Metro: Itu Hak Tersangka
SinPo.id - Polda Metro Jaya merespon terkait pernyataan kuasa hukum Firli Bahuri, Ian Iskandar yang menyebut bahwa mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) berkomunikasi dengan orang yang mengaku Ketua KPK.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menyebut, sangkalan yang dilontarkan kubu Firli merupakan hak tersangka. Namun pada akhirnya semua akan dibuktikan di persidangan.
"Itu hak tersangka untuk tidak mengakui ataupun mempunyai klaim lain atas temuan atau fakta penyidikan yang didapatkan penyidik selama proses penyidikan. Nanti akan dibuktikan saat di muka sidang Pengadilan," kata Ade saat dihubungi, Minggu, 3 Desember 2023.
Ade mengatakan, pihaknya tidak akan mengejar pengakuan dari tersangka. Dia menyampaikan bahwa penyidik profesional dan bertanggung jawab melakukan tugas penyidikan.
"Saya tegaskan bahwa penyidik tidak akan mengejar pengakuan tersangka, atau penyidik tidak akan menggantungkan pembuktian hanya kepada keterangan tersangka saja," tuturnya.
Sebelumnya, kuasa hukum Firli Bahuri, Ian Iskandar mengklaim kliennya tak pernah berkomunikasi dengan mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL). Dia juga menuding jika SYL berkomunikasi dengan seseorang yang mengaku sebagai Ketua KPK.
Pernyataan Ian ini sekaligus membantah terkait barang bukti yang dimiliki penyidik terkait tangkapan layar percakapan antara Firli dan SYL.
"Ada kecenderungan fakta yang sangat kuat adalah percakapan Pak SYL yang mengaku orang yang mengaku Firli Bahuri," ujar Ian kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jumat, 1 Desember 2023, malam.