Diduga Hilangkan Bukti CCTV, Aliansi Advokat Jessica Laporkan Edi Darmawan ke Bareskrim

Laporan: Sigit Nuryadin
Jumat, 01 Desember 2023 | 18:37 WIB
Kuasa Hukum Jessica Wongso, Zul Armain (SinPo.id/ Sigit Nuryadin)
Kuasa Hukum Jessica Wongso, Zul Armain (SinPo.id/ Sigit Nuryadin)

SinPo.id - Tim Aliansi Advokat Jessica Wongso melaporkan Edi Darmawan Salihin yang merupakan ayah almarhum Mirna Salihin ke Bareskrim Polri pada Jumat, 1 Desember 2023, hari ini. Edi dilaporkan atas dugaan menyembunyikan barang bukti yakni rekaman CCTV. 

Kuasa Hukum Jessica, Zul Armain mengatakan bahwa Edi diduga ikut menghilangkan salah satu barang bukti yakni CCTV. 

"Kita laporan secara resmi hari ini, kita anggap beliau (Edi) yang ikut bertanggungjawab menghilangkan salah satu barang bukti, dugaan ya. Dimana dalam perkara tersebut seharusnya barang bukti tersebut muncul," kata Zul kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jumat, 1 Desember 2023.

Menurut Zul, penghilangan barang bukti yakni berupa rekaman CCTV itu diketahui dari wawancara Karni Ilyas melalui tayangan Youtube pada 7 Oktober 2023.

Padahal, kata dia, dalam persidangan Edi menyatakan tidak pernah memiliki rekaman CCTV yang menangkap momen Jessica Wongso menebar racun sianida ke kopi almarhum Mirna Salihin di Kafe Olivier.

"Pada talkshow tersebut Edi Darmawan Salihin menjelaskan secara vulgar di handphonenya ada sebuah video yang menurut dia ini adalah bagian dari CCTV Kafe Olivier," tuturnya. 

Zul berujar, pada video yang ditunjukkan Edi  kepada Karni Ilyas, ditunjukkan sebuah video pendek yang menunjukkan tangan seseorang. Namun belum diketahui pasti.

Sedangkan pada pertimbangan Majelis Hakim yang memutus perkara, dasar utama perkara tersebut berdasarkan rekaman CCTV yang ada.

"Poin bagi kami tim pembela Jessica adalah, karena dia itu mengakui video adalah bagian dari CCTV Kafe Oliver. Ini artinya kalau itu benar bagian dari CCTV Kafe Olivier berarti CCTV yang dibawa ke persidangan itu nggak utuh," kata Zul. 

Dia menmbahkan, Tim advokat Jessica melaporkan Edi  dengan dugaan Pasal 221 ayat 1 angka 2 KUHP dan Pasal 32 ayat 1 UU ITE.

"Terkait perbuatan yang dilakukan oleh ayahnya Mirna yaitu bapak Edi Darmawan Salihin yang pertama konstruksinya ketika persidangan tanggal 27 Juli 2016 lalu," ucap dia. 

BERITALAINNYA
BERITATERKINI