Legislator NasDem: KPK Era Firli Paling Kelam
SinPo.id - Anggota Komisi III DPR RI Ahmad Ali menyebut kepemimpinan Firli Bahuri menjadi era yang paling kelam sejak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berdiri. Apalagi, Firli sebagai Ketua KPK telah menjadi tersangka kasus pemerasan.
"Kalau kita bicara KPK saat ini, sulit kita bicara tentang apakah sesuai harapan kita atau tidak. Saya pikir, momentum KPK semenjak dibentuk hingga hari ini, hari ini yang paling kelam," kata Ali kepada wartawan, Jakarta, Jumat, 1 Desember 2023.
Ali berharap penetapan Firli sebagai tersangka dugaan pemerasan menjadi pembelajaran bagi pimpinan KPK lainnya. Dia bahkan ingin proses yang berjalan di Polda Metro Jaya bisa mengembalikan muruah KPK sebagai lembaga yang bersih dari praktik-praktik rasuah.
"Tentunya kami berharap teman-teman di KPK melihat proses ini untuk menguatkan KPK, jadi jangan ada kesan seakan-akan yang terjadi di KPK ini kemudian ada semangat korsa membela, membabi buta, mencari-cari pelampiasan lah," katanya.
Wakil Ketua Umum Partai NasDem ini juga meminta status tersangka Firli bisa dilihat sebagai perspektif menyelamatkan KPK. Denggan begitu, kata Ali, KPK bisa memperbaiki kinerjanya sesuai harapan masyarakat.
"Jadi supaya kita berharap KPK ke depan ini menjadi harapan masyarakat dalam memberantas korupsi di Indonesia," tuturnya.
Terakhir, Firli berharap KPK di bawah kepemimpinan Nawawi Pomolango yang baru dilantik sebagai Ketua Sementara bisa membawa Lembaga Antikorupsi menjadi lebih baik.
"Kan kita lihat hari-hari ini, Kejagung lebih agresif menangani kasus-kasus yang lebih besar. Kita berharap di tangan Pak Nawawi penegakan hukum di KPK bereinkarnasi lagi," katanya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan Firli sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo. Penetapan tersangka itu dilakukan dalam gelar perkara yang dilakukan di Polda Metro Jaya pada Rabu 22 November 2023.
Firli dijerat pasal dugaan pemerasan terhadap Syahrul yang berstatus tersangka di KPK. Firli diduga melakukan pemerasan, penerimaan gratifikasi, dan penerimaan suap. Dugaan tindak pidana itu terkait dengan penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian saat dipimpin Syahrul.