DPR RI Minta Pemerintah Percepat Draf Revisi UU Narkotika

Laporan:
Selasa, 06 Maret 2018 | 12:34 WIB
Ketua Baleg - Supratman Andi Atgas
Ketua Baleg - Supratman Andi Atgas

Jakarta, sinpo.id - Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Supratman Andi Agtas meminta pemerintah untuk secepatnya menyusun dan mengajukan draf dan naskah akademik revisi UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Psikotropika yang diusulkan oleh pemerintah.

“Sekarang revisi UU Narkotika sudah masuk Prolegnas, dan itu usul inisiatif pemerintah. Sampai hari ini, pemerintah belum mengajukan drafnya  ke DPR. Ada pemikiran dari parlemen untuk membuat revisi UU itu supaya bisa jadi usul inisiatif dari DPR, dan bisa lebih cepat,” ujarnya.

Politisi Gerindra in mengatakan, jika pemerintah tidak cepat dan tidak siap untuk menyerahkan draf tersebut dalam waktu dekat ini, Baleg akan siap mengambil alih, dan segera melaksanakan rapat kerja dengan Menteri Hukum dan HAM. Baleg akan meminta pemerintah supaya menyerahkan revisi UU tersebut agar menjadi usul inisiatif dari DPR.

“Kita ini sudah darurat narkoba. Dari data resmi yang masuk, kurang lebih 6 juta orang yang terindikasi baik penyalahguna maupun pengedar. Tetapi menurut perkiraan saya, pasti lebih dari angka itu, mungkin di atas 10 juta orang,” tandas Anggota DPR RI dapil Sulteng ini.

 

BERITALAINNYA
BERITATERKINI