Dasco: TKN Prabowo-Gibran Apresiasi Putusan MK Soal Batas Usia Capres-Cawapres

Laporan: Sigit Nuryadin
Kamis, 30 November 2023 | 16:36 WIB
Koordinator Strategis Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Dasco (SinPo.id/ Ashar)
Koordinator Strategis Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Dasco (SinPo.id/ Ashar)

SinPo.id - Koordinator Strategis Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Dasco mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal batas usia capres dan cawapres. 

"Hari ini TKN Prabowo-Gibran mengapresiasi putusan MK nomor 1 terhadap putusan MK nomor 141," kata Dasco saat konferensi pers di Media Center TKN Prabowo-Gibran di Jalan Sriwijaya, Jakarta Selatan, Kamis, 30 November 2023.

Dasco mengatakan keputusan MK yang menolak permohonan gugatan tersebut sudah tepat. Menurut dia, putusan ini merupakan putusan yang adil dan bermanfaat. 

"Sudah tepat langkah MK yang dengan tegas menolak permohonan pemohon untuk menguji kembali konstitusionalitas pasal 169 huruf q UU nomor 7 tahun 2017 yang telah dimaknai putusan MK nomor 90  tahun 2023," tuturnya. 

Apalagi, kata Dasco, dalam persidangan ini delapan hakim konstitusi secara bulat menyatakan putusan nomor 90 tidak ada masalah sama sekali. 

"Dalam putusan ini, tidak ada sama sekali dissenting opinion dan concurring opinion," ucap Dasco. 

Lebih jauh, Dasco menegaskan, dengan putusan MK ini bakal menjadi sejarah untuk Indonesia lantaran Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres termuda dan akan mewakili anak muda. 

"Keberadaan Gibran sebagai representasi anak muda dalam kontestasi pemilu adalah sejarah penting bagi negeri ini untuk pertama kalinya generasi muda terwakili sebagai subjek pemilu dan ini tentu sangat positif untuk meningkatkan semabta5 kaum muda kita," ujar Dasco. 

Diketahui, MK mengeluarkan putusan Perkara Nomor 141/PUU-XXI/2023 terkait uji materi syarat usia calon presiden dan calon wakil presiden yang diajukan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia) Brahma Aryana.sinpo

Komentar: