DPR Minta KPU Bertanggung Jawab Atas Dugaan Kebocoran Data DPT Pemilu 2024

Laporan: Juven Martua Sitompul
Rabu, 29 November 2023 | 20:27 WIB
Wakil Ketua Komisi I DPR RI Abdul Kharis Almasyhari. (SinPo.id/Ashar)
Wakil Ketua Komisi I DPR RI Abdul Kharis Almasyhari. (SinPo.id/Ashar)

SinPo.id - Wakil Ketua Komisi I DPR RI Abdul Kharis Almasyhari meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) bertanggung jawab atas dugaan kebocoran data Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 di situs kpu.go.id.

"Jadi di Undang-Undang PDP (Perlindungan Data Pribadi) itu amanatnya kita enggak mau tahu itu dicolong oleh siapa, itu bagian berikutnya, tapi bahwa sampai kecolongan ini harus tanggung jawab ini KPU," kata Abdul dalam rapat kerja Komisi I DPR RI dengan Kemenkoinfo di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu, 29 November 2023.

Dia mengatakan hal tersebut didasarkan pada Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).

"Jadi dalam hal ini yang salah adalah KPU langsung, langsung kita bisa mengatakan yang salah sebagai pengelola data pemilu ya kalau mengikuti Undang-Undang PDP," ujarnya.

Untuk itu, dia menyebut proses identifikasi pelaku peretas data Pemilu 2024 yang tengah dilakukan oleh aparat penegak hukum tidak berarti menghilangkan tanggung jawab KPU dalam menjamin keamanan data pemilih.

"Bahwa kemudian nanti harus dicari siapa yang nyolong itu iya, tapi bahwa pengelola data bertanggung jawab menjamin keamanan," ucapnya.

Sementara itu, Menkominfo Budi Arie Setiadi mengatakan dugaan kebocoran data Pemilu 2024 menjadi peringatan bagi KPU untuk lebih berhati-hati dalam mengelola sistem pemilu.

"Cuman kan dalam hal forum ini kita tidak mau menyalahkan sehingga kita sama-sama jagalah, yang pasti bahwa pelakunya memang sedang diidentifikasi oleh aparat penegak hukum, dan ini juga peringatan juga buat KPU untuk jaga sistemnya lebih baik," katanya.

Dia menyebut baik KPU selaku penyelenggara pemilu maupun pelaku peretasan data harus bertanggung jawab atas dugaan kebocoran data yang terjadi.

"Memang kalau menurut Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi kan sudah jelas lembaganya harus bertanggung jawab. Nah pelaku, pelaku pencurian atau pemanfaatan data secara tidak sah ini ya harus diproses secara hukum," tuturnya.

Dia mengatakan Kemenkominfo turut berkoordinasi dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) dan Polri untuk mengusut dugaan kebocoran data di KPU.

"Nah, ini lagi memang aparat penegak hukum dan BSSN, KPU, kami ini sedang berkoordinasi pelakunya apa dan dan motifnya apa," ucap dia.

Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid A Bachtiar mengatakan pihaknya menemukan dugaan kebocoran data pemilih dalam situs kpu.go.id lewat patroli siber yang dilakukan penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber).

Hal itu terkait munculnya peretas anonim bernama 'Jimbo' yang mengeklaim telah meretas situs KPU dan mengakses data pemilih dari situs tersebut. Akun tersebut membagikan 500 ribu data contoh dalam satu unggahan di situs BreachForums.

Situs tersebut biasanya digunakan untuk menjual data-data hasil peretasan. Jimbo juga memverifikasi kebenaran data dengan beberapa tangkapan layar dari situs cekdptonline.kpu.go.id.sinpo

Komentar: