Edhy Prabowo Dinyatakan Bebas Bersyarat
SinPo.id - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kemenkumham menyatakan mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP), Edhy Prabowo telah bebas bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang sejak Agustus 2023.
"Pada tanggal 18-08-2023, yang bersangkutan (Edhy Prabowo) dibebaskan usai mendapat Surat Keputusan Pembebasan Bersayarat (PB) dengan nomor: PAS-1436.PK.05.09 Tahun 2023 tanggal 17 Agustus 2023," kata Koordinator Humas dan Protokol Ditjen PAS Kemenkumham, Deddy Eduar Eka Saputra dalam keterangannya, Rabu 29 November 2023.
Keputusan pembebasan bersyarat diberikan karena Edhy dianggap berkelakuan baik selama menjalani masa tahanan. Edhy pun wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan Kelas II Ciangir selama menjalani pembebasan bersyarat.
"Selama menjalani pidana, yang bersangkutan telah berkelakuan baik berdasarkan Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana dengan total mendapat Remisi sebanyak 7 bulan 15 hari," kata Deddy.
Diketahui, Edhy Prabowo dinyatakan terbukti bersalah atas suap pengurusan izin ekspor benih bening lobster atau benur di Kementerian Kelautan dan Perikanan. Edhy dinyatakan menerima suap sebesar Rp25,7 miliar dari para eksportir.
Edhy Prabowo pun divonis hukuman lima tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Majelis hakim menilai Edhy Prabowo terbukti melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU RI Nomor 20 Tahun 2001.
Edhy juga dihukum untuk membayar uang pengganti sebesar Rp9,68 miliar dan USD77.000 subsider dua tahun penjara.
Hak politik Edhy pun dicabut selama tiga tahun terhitung sejak Edhy selesai menjalankan masa pidana pokok.
Edhy Prabowo sempat mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Akan tetapi, majelis hakim justru menambah masa hukumannya menjadi 9 tahun penjara pada November 2021.
Edhy juga diwajibkan membayar denda Rp400 juta yang dapat diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan. Majelis hakim tingkat banding pun menetapkan pidana pengganti senilai Rp 9,68 miliar.
Kemudian, Edhy mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Hasilnya, MA memotong hukuman Edhy dari 9 tahun menjadi 5 tahun penjara.