KPK Cabut Perlindungan Keamanan Firli Bahuri

Laporan: david
Rabu, 29 November 2023 | 14:44 WIB
Firli Bahuri (Sinpo.id/Ashar)
Firli Bahuri (Sinpo.id/Ashar)

SinPo.id -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sepakat tidak memberi bantuan hukum terhadap Pimpinan KPK nonaktif Firli Bahuri yang menjadi tersangka pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

KPK juga menarik perlindungan keamanan terhadap Firli Bahuri. Keputusan itu diambil dalam rapat pimpinan dan pejabat struktural terkait yang digelar Selasa 28 November 2023.

"Pimpinan KPK sepakat untuk tidak memberikan bantuan hukum terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang sedang berproses di Polda Metro Jaya," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu 29 November 2023.

Perlindungan keamanan dimaksud diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2006. PP itu terkait dengan Hak, Keuangan, Kedudukan, Protokol dan Perlindungan Keamanan bagi Pimpinan KPK.

Di mana, pimpinan KPK diberikan perlindungan keamanan yang meliputi pengawalan, persenjataan dan perlindungan terhadap keluarganya. Perlindungan keamanan tersebut dilaksanakan sesuai kebutuhan berdasarkan peraturan perundang-undangan.

"Rapat pimpinan membahasnya dan berkesimpulan bahwa dugaan tindak pidana yang sedang berproses di Polda Metro Jaya tidak sesuai dengan ketentuan di dalam Peraturan Pemerintah dimaksud sehingga KPK tidak memberikan bantuan," tegas Ali.

Firli telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi termasuk pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Penyidik menggunakan Pasal 12 huruf e, Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 65 ayat 1 KUHP. Firli terancam pidana penjara seumur hidup.

Firli pada Jumat pekan ini dijadwalkan akan diperiksa sebagai tersangka. Selain itu, tim penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap empat pimpinan KPK lain.

Dalam proses ini, Firli melalui tim kuasa hukumnya Ian Iskandar dan kawan-kawan telah mendaftarkan Praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Jumat, 24 November 2023 untuk mempertanyakan proses penegakan hukum yang dikerjakan Polda Metro Jaya. Firli menggugat Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto.

Permohonan Praperadilan tersebut telah teregister dengan nomor perkara: 129/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL. Klasifikasi perkara adalah sah atau tidaknya penetapan tersangka.

Perkara tersebut akan diperiksa dan diadili oleh hakim tunggal Imelda Herawati. Sidang perdana akan digelar pada Senin, 11 Desember 2023.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI