Firli Bahuri Tersangka, Polisi Periksa Eks Mentan SYL di Bareskrim Polri Besok

Laporan: Sigit Nuryadin
Selasa, 28 November 2023 | 19:05 WIB
Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SinPo.id/ Ashar)
Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SinPo.id/ Ashar)

SinPo.id - Polisi bakal memeriksa mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) usai Ketua KPK Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka di kasus dugaan pemerasan. SYL akan diperiksa di gedung Bareskrim Polri pada Rabu, 29 November 2023.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko menyebut bahwa pihaknya sudah berkoordinasi dengan KPK untuk memeriksa selain SYL, yakni Sekjen Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta.

"Telah dilakukan koordinasi dengan KPK RI untuk bantuan menghadirkan saksi yang saat ini berstatus tahanan KPK RI dan telah dilayangkan surat panggilan terhadap para saksi yang saat ini menjadi tahanan KPK RI," ujar Trunoyudo saat dihubungi, Selasa, 28 November 2023.

Menurut Trunoyudo, ketiga saksi diperiksa oleh penyidik gabungan Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri sekitar pukul 14.00 WIB di Ruang Riksa Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri.

"Pemeriksaan akan dilakukan oleh penyidik gabungan Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri," ungkap dia. 

Diketahui, Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi termasuk pemerasan terhadap  SYL oleh Polda Metro Jaya pada Rabu 22 November 2023.

Penetapan tersangka ini dilakukan melalui gelar perkara setelah memeriksa sekitar 90 saksi dan empat ahli. Penyidik sudah mengantongi kecukupan bukti untuk menjerat pensiunan jenderal polisi bintang tiga tersebut.

Polisi mengenakan Pasal 12 huruf e, Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 65 ayat 1 KUHP kepada Firli Bahuri.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI