KPK Selisik Pemotongan Anggaran Kementan oleh Syahrul Yasin Limpo
SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan pemotongan anggaran di Kementerian Pertanian (Kementan) RI oleh Syahrul Yasin Limpo (SYL) saat menjabat Menteri Pertanian. Hal itu didalami penyidik KPK lewat enam orang sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi di Kementan RI yang menjerat SYL, pada Senin, 27 November 2023.
"Dikonfirmasi terkait pengetahuannya soal dugaan adanya pemotongan anggaran oleh tersangka SYL selaku Mentan," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa 28 November 2023.
Adapun enam saksi dimaksud adalag Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Kementan, Ali Jamil Harahap; Kapoksi Pengadaan Alsintan, Handi Arif.
Kemudian, Staf Khusus Mentan, Rio Nugraha; pengurus rumah tangga, Lea Janti Susilo; Asisten Pribadi Menteri, Ubaidah Nabhan; dan swasta Nasir.
KPK diketahui menetapkan SYL sebagai tersangka atas kasus dugaan pemerasan, penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di Kementan RI
KPK juga memproses hukum dua orang anak buah SYL di Kementan RI atas kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi. Mereka ialah Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta.
KPK menduga SYL memaksa ASN Kementan memberi setoran dengan ancaman mutasi. Setoran itu berjumlah USD 4.000-10.000 per bulan sejak 2020 hingga 2023.
Dalam proses penyidikan, KPK telah mencegah anggota keluarga SYL ke luar negeri selama enam bulan hingga April 2024. Mereka yang dicegah yaitu istri SYL bernama Ayun Sri Harahap yang berprofesi dokter. Kemudian, anak SYL bernama Indira Chunda Thita yang juga anggota DPR; dan cucu SYL bernama Andi Tenri Bilang Radisyah Melati yang berstatus mahasiswa.
Total ada sembilan orang yang dicegah KPK ke luar negeri. Sementara enam orang lain sisanya ialah SYL, Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono, serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta. Selanjutnya Kepala Biro Organisasi dan Kepegawaian Kementan Zulkifli; Direktur Pupuk dan Pestisida Kementan Tommy Nugraha; dan Kepala Biro Umum dan Pengadaan Kesekjenan Kementan Sukim Supandi.