Dugaan Kasus Korupsi di Kementan, Anggota DPR RI Fraksi PDIP Vita Ervina Diperiksa KPK
SinPo.id -
Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap anggota Komisi IV DPR RI Fraksi PDIP, Vita Ervina pada Selasa 28 November 2023 hari ini.
Vita Ervina diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) yang menjerat mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
"Saksi Vita Ervina, yang bersangkutan sudah hadir jam 10.30 WIB," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya.
Selain Vita, penyidik juga memanggil lima saksi lainnya. Mereka adalah Direktur Jenderal (Dirjen) Tanaman Pangan Kementan, Suwandi; Dirjen Hortikultura Kementan, Prihasto Setyanto.
Kemudian, Karo Organisasi dan Kepegawaian, Zulkifli; Sespri Sekretaris Jenderal, Merdian Rri Hadi; dan Direktur PT Indo Raya Mitra Persada 168, Atik Chandra.
Belum diketahui materi apa yang didalami penyidik kepada para saksi dimaksud. Namun, setiap saksi yang dipanggil, diduga kuat mengetahui ihwal kasua korupsi ini.
Sebelumnya, penyidik KPK telah menggeledah rumah dinas Anggota DPR RI, Vita Ervina pada Rabu, 15 November 2023. Dari penggeledahan itu, penyidik mengamankan dokumen dan bukti elektronik yang terkait dengan perkara.
"Segera disita sebagai barang bukti dalam berkas perkara tersebut," kata Ali dalam keterangannya, Kamis.
KPK diketahui tengah memproses hukum dan telah menahan SYL atas kasus dugaan pemerasan, penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di Kementan RI
KPK juga memproses hukum dua orang anak buah SYL di Kementan RI atas kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi.
Mereka ialah Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta.
KPK menduga SYL memaksa ASN Kementan memberi setoran dengan ancaman mutasi. Setoran itu berjumlah USD 4.000-10.000 per bulan sejak 2020 hingga 2023.
Dalam proses penyidikan, KPK telah mencegah anggota keluarga SYL ke luar negeri selama enam bulan hingga April 2024. Mereka yang dicegah yaitu istri SYL bernama Ayun Sri Harahap yang berprofesi dokter.
Kemudian, anak SYL bernama Indira Chunda Thita yang juga anggota DPR; dan cucu SYL bernama Andi Tenri Bilang Radisyah Melati yang berstatus mahasiswa.