Ketua KPU: Kampanye Upaya untuk Yakinkan Pemilih
SinPo.id - Deklarasi Kampanye Pemilu Damai Tahun 2024 adalah momentum yang penting bagi sesama anak bangsa, sesama peserta pemilu yang bersama-sama telah meneguhkan niat dan menyatakan sikap untuk bersama-sama berkolaborasi, bergandengan tangan menyelenggarakan pemilu berdasarkan asas pemilu langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
Hal tersebut disampaikan Ketua KPU, Hasyim Asyari dalam sambutan Deklarasi Kampanye Pemilu Damai Tahun 2024 yang digelar KPU RI, di kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Senin 27 November 2023.
Penandatanganan Deklarasi Kampanye Pemilu Damai Tahun 2024 merupakan komitmen yang dinyatakan oleh para peserta pemilu untuk bersama-sama melaksanakan pemilu yang sehat, melaksanakan kampanye yang sehat, tidak saling mengumbar ke negatif-an lawan politiknya, tapi mempromosikan diri, menunjukkan hal-hal baik.
“Pada dasarnya kampanye adalah upaya untuk meyakinkan pemilih, untuk memilih peserta pemilu karena aspek-aspek positif keunggulan-keunggulan kompetitif yang dimiliki oleh masing-masing peserta pemilu, apakah itu partai politik, apakah itu pasangan dalam presiden dan wakil presiden,” Hasyim mengawali sambutan.
Menurut Hasyim, KPU meyakini salah satu tagline yang digunakan oleh KPU: Pemilu Sebagai Sarana Integrasi Bangsa. Tagline ini dirumuskan KPU, karena di antara yang paling penting adalah nanti pada hari Rabu tanggal 14 Februari2024, semua partai politik di semua tingkatan, apakah DPR RI, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota pasti saling bersaing, saling berkompetisi untuk mendapatkan simpati, dukungan dan suara dari rakyat yang bisa dikonversi menjadi perolehan kursi, baik di DPR RI, DPRD provinsi maupun DPRD kabupaten/kota.
Lanjut Hasyim, semua peserta Pemilu 2024 saling bersaing, berkompetisi pada 14 Februari 2024 mendatang. Tetapi dalam jangka waktu 35 hari ke depan, sekitar tanggal 20 Maret 2024 sudah ada kegiatan, yakni penetapan hasil pemilu nasional, dalam hal ini adalah hasil berupa perolehan suara semua partai politik untuk semua tingkatan lembaga perwakilan, semua pasangan calon presiden yang ditetapkan oleh KPU.
Jelas Hasyim, pada saat itu akan diketahui partai politik apa di DPRD provinsi dan kabupaten mana, memperoleh suara dan memperoleh kursi berapa. Ini akan digunakan sebagai modal untuk pencalonan kepala daerah yang dilaksanakan pada tahun 2024. Ukuran untuk mendapatkan tiket dapat mencalonkan Pasangan calon kepala daerah adalah minimal perolehan perolehan kursi 25% untuk DPRD atau suara sah untuk DPRD tempatnya, masing-masing minimal 25%
“Betul bahwa tanggal 14 Februari 2024 peserta akan saling berkompetisi, selain untuk meraih simpati, untuk mendapatkan suara dan kursi sebanyak-banyaknya. Namun demikian kami meyakini gesekan-gesekan tidak akan terjadi secara keras, karena nanti begitu tanggal 20 Maret 2024, partai politik masing-masing akan sama-sama memeriksa, apakah memperoleh suara atau kursi batas minimal untuk pencalonan kepala daerah. Bila tidak maka kemudian harus mencari partner, mencari kawan untuk berkoalisi atau mendapatkan gabungan dalam pencalonan kepala daerah,” terangnya.
Menurut Hasyim, jika dalam Pemilu 2024 tepatnya untuk pemilu legislatif gesekan atau kompetisinya keras, pasti akan sulit sekali mencari kawan untuk pencalonan kepala daerah. Kompetisi Pemilu 2024 yang berbarengan atau serentak di tahun yang sama dengan penyelenggaraan Pilkada 2024, bisa menjadi modal terutama bagi partai politik untuk bersaing berkompetisi secara sehat, karena pada dasarnya, nanti yang sekarang ini di 14 Februari 2024 menjadi lawan politik, bisa jadi nanti menjadi kawan berpolitik dalam pilkada.
"Menurut Hasyim, KPU meyakini salah satu tagline yang digunakan oleh KPU: Pemilu Sebagai Sarana Integrasi Bangsa. Tagline ini dirumuskan KPU, karena di antara yang paling penting adalah nanti pada hari Rabu tanggal 14 Februari2024, semua partai politik di semua tingkatan, apakah DPR RI, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota pasti saling bersaing, saling berkompetisi untuk mendapatkan simpati, dukungan dan suara dari rakyat yang bisa dikonversi menjadi perolehan kursi, baik di DPR RI, DPRD provinsi maupun DPRD kabupaten/kota.
Lanjut Hasyim, semua peserta Pemilu 2024 saling bersaing, berkompetisi pada 14 Februari 2024 mendatang. Tetapi dalam jangka waktu 35 hari ke depan, sekitar tanggal 20 Maret 2024 sudah ada kegiatan, yakni penetapan hasil pemilu nasional, dalam hal ini adalah hasil berupa perolehan suara semua partai politik untuk semua tingkatan lembaga perwakilan, semua pasangan calon presiden yang ditetapkan oleh KPU.
Jelas Hasyim, pada saat itu akan diketahui partai politik apa di DPRD provinsi dan kabupaten mana, memperoleh suara dan memperoleh kursi berapa. Ini akan digunakan sebagai modal untuk pencalonan kepala daerah yang dilaksanakan pada tahun 2024. Ukuran untuk mendapatkan tiket dapat mencalonkan Pasangan calon kepala daerah adalah minimal perolehan perolehan kursi 25% untuk DPRD atau suara sah untuk DPRD tempatnya, masing-masing minimal 25%
“Betul bahwa tanggal 14 Februari 2024 peserta akan saling berkompetisi, selain untuk meraih simpati, untuk mendapatkan suara dan kursi sebanyak-banyaknya. Namun demikian kami meyakini gesekan-gesekan tidak akan terjadi secara keras, karena nanti begitu tanggal 20 Maret 2024, partai politik masing-masing akan sama-sama memeriksa, apakah memperoleh suara atau kursi batas minimal untuk pencalonan kepala daerah. Bila tidak maka kemudian harus mencari partner, mencari kawan untuk berkoalisi atau mendapatkan gabungan dalam pencalonan kepala daerah,” terangnya.
Menurut Hasyim, jika dalam Pemilu 2024 tepatnya untuk pemilu legislatif gesekan atau kompetisinya keras, pasti akan sulit sekali mencari kawan untuk pencalonan kepala daerah. Kompetisi Pemilu 2024 yang berbarengan atau serentak di tahun yang sama dengan penyelenggaraan Pilkada 2024, bisa menjadi modal terutama bagi partai politik untuk bersaing berkompetisi secara sehat, karena pada dasarnya, nanti yang sekarang ini di 14 Februari 2024 menjadi lawan politik, bisa jadi nanti menjadi kawan berpolitik dalam pilkada.
“Kami meyakini bapak-bapak para peserta pemilu presiden, para calon presiden, wakil presiden, semua ini bersahabat, semua berteman dan semua persaudara. Bahkan dalam kabinet yang sama dalam satu periode yang sama, sehingga sama-sama punya dan tahu persis program-program yang dilaksanakan dalam satu periode,” ujar Hasyim.
Demikian juga, para calon presiden, wakil presiden sama-sama pernah punya pengalaman sebagai kepala daerah, intinya adalah aktif di pemerintahan. Dengan demikian sindir menyindir juga saya kira juga pasti akan sedikit berkurang, karena sama-sama tahu titik lemah dan titik kuat masing-masing.
“Dan yang paling penting kami meyakini para pasangan calon presiden dan wakil presiden niatnya hanya satu untuk menjaga kedamaian ibu pertiwi dan untuk membangun negeri tercinta Indonesia raya ini,” tegas Hasyim.
Pada akhir sambutan Hasyim mengingatkan, penyelenggaraan kampanye dalam waktu 75 hari ke depan, penyelenggaraan pemungutan penghitungan suara, sampai hasil akhir Pemilu 2024 tidak bisa dikerjakan oleh KPU sendirian. KPU harus bekerja sama, berkolaborasi antara penyelenggara Pemilu, KPU Bawaslu, DKPP dan juga peserta pemilu, baik partai politik maupun peserta pemilu presiden, pimpinan pemerintahan, para penegak hukum, semuanya berkolaborasi bekerja sama dengan komitmen yang sama melaksanakan Pemilu 2024 dengan Damai.
“Semoga kita semua mendapatkan rahmat dan mendapatkan rido dari Allah Subhanahu Wa Ta'ala. Semoga kita senantiasa diberikan kesehatan diberikan kekuatan dan diberikan kesabaran dan semoga apa yang kita kerjakan dihitung sebagai kontribusi kita bersama dalam pengembangan pemilu dan penguatan demokrasi di Indonesia,” pungkasnya.
Naskah Deklarasi Kampanye Pemilu Damai Tahun 2024 ditandatangani oleh tiga pasangan capres-cawapres, yakni Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar pasangan nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming, dan pasangan nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Adapun Naskah Deklarasi Kampanye Pemilu Damai Tahun 2024 adalah sebagai berikut:
Peserta Pemilu
1. Mewujudkan Pemilu yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil.
2. Melaksanakan kampanye Pemilu yang aman, tertib, damai, berintegritas, tanpa hoaks, tanpa politisasi SARA dan tanpa politik uang
3. Melaksanakan kampanye pemilu berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.