Menkumham: Abu Bakar Ba'asyir Tak Bisa Jalani Masa Pidana di Rumah

Laporan:
Senin, 05 Maret 2018 | 18:43 WIB
Foto: Istimewa
Foto: Istimewa

Jakarta, sinpo.id - Terkait adanya usulan untuk bisa menempatkan Abu Bakar Ba'asyir di rumah dalam menjalani masa pidananya karena alasan kemanusiaan serta kesehatan yang terus menurun, Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly memastikan hal tersebut tidak dapat dilakukan.

Pernyataan itu didapat setelah Kemenkumham melakukan kajian atas usulan tersebut. Kemenkumham hanya dapat mengeluarkan kebijakan agar Ba'asyir difasilitasi mendapatkan perawatan medis dengan kualitas sebaik-baiknya, tanpa mengubah statusnya sebagai warga binaan atau narapidana Lapas Gunung Sindur.

"Selama di sana, beliau (Ba'asyir) kita kasih fasilitas yang paling baik. Anytime perlu berobat, kita pasti akan kasih," ujar Yasonna saat dijumpai di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (5/2/2018).

Bahkan, sesuai arahan Presiden Joko Widodo, akan disediakan helikopter khusus untuk Ba'asyir jika sewaktu-waktu kondisi kesehatannya menurun di dalam penjara. Selain itu, Kemenkumham juga memperbolehkan Ba'asyir mendapatkan pendampingan, khususnya oleh keluarga.

"Beliau juga ada pendamping, karena berbeda ya dengan yang lain. Karena sudah uzur, makanya mesti ada yang selalu mendampingi beliau. Pokoknya kita betul-betul treat beliau dengan baik lah," ujar Yasonna.

Yasonna menegaskan, mengubah status Ba'asyir dari warga binaan menjadi tahanan rumah tidak memungkinkan dalam konteks hukum acara di Indonesia. Status tahanan rumah hanya untuk seorang pelaku kejahatan selama proses hukumnya berada di kepolisian, kejaksaan dan pengadilan.

Sementara Ba'asyir yang sudah divonis bersalah oleh hakim, tidak mungkin diubah statusnya menjadi tahanan rumah. Meski demikian, Yasonna mengaku, belum melaporkan hasil kajiannya ini kepada Presiden Joko Widodo.

Abu Bakar Baasyir divonis 15 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada 2011 lalu. Putusan itu tak berubah hingga tingkat kasasi.

Pimpinan dan pengasuh Pondok Pesantren Al-Mukmin Ngruki, Sukoharjo, Jateng itu, terbukti secara sah dan meyakinkan menggerakkan orang lain dalam penggunaan dana untuk melakukan tindak pidana terorisme.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI