Gugatan PMH Gugur, Nusron: Bukti Prabowo-Gibran Taat Hukum
SinPo.id - Gugurnya gugatan perkara Nomor 730/Pdt.G/2023/PN Jakarta Pusat terkait Perbuatan Melawan Hukum (PMH) pendaftaran capres dan cawapres Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka membuktikan jika tudingan manipulasi hukum selama ini tidak mendasar.
Ini juga membuktikan Prabowo-Gibran berkomitmen menjunjung penegakan hukum di Tanah Air. Tim Prabowo-Gibran bahkan siap melawan gugatan-gugatan hukum lainnya kepada capres-cawapres nomor urut 2.
"Alhamdulillah salah satu gugatan sudah diputuskan gugur, kami sangat siap dengan proses hukum apa pun," kata Sekretaris Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Nusron Wahid, di Jakarta, Sabtu, 25 November 2023.
Nusron mengatakan TKN juga telah menyiapkan 1.000 pengacara milenial yang siap mengawal proses hukum yang melibatkan Prabowo-Gibran. Dia yakin Prabowo-Gibran tegak lurus berada di garis kebenaran.
"Insyaallah kita dalam posisi yang benar, baik dalam konstitusi, Undang-Undang dan peraturan teknis terkait," tuturnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum Gibran Rakabuming Raka, Faiz Kurniawan, mengatakan pihak penggugat tidak hadir ke pengadilan. Sehingga, menyebabkan surat gugatan tersebut gugur.
"Bahwa pihak kuasa mas Gibran sudah datang ke pengadilan dan ditunggu sampai sore hari, namun justru pihak penggugat tidak hadir, setelah dua kali sidang dan penggugat tidak pernah hadir maka gugatan dianggap gugur oleh Majelis Hakim. Jadi malah belum sampai pokok perkara," kata Faiz.
Faiz menerangkan sesuai dengan Pasal 124 Het Herziene Indonesisch Reglement (HIR), jika penggugat tidak datang menghadap pengadilan negeri pada hari yang ditentukan meskipun dipanggil dengan patut atau tidak pula menyuruh orang lain menghadap mewakilinya maka surat gugatnya dianggap gugur dan penggugat dihukum biaya perkara.
Faiz menekankan pihaknya akan menghormati seluruh proses gugatan sesuai amanat Gibran. Gibran meminta tim hukum wajib taat pada hukum.