KPK Tetapkan Lima Tersangka Kasus Dugaan Korupsi di Kaltim

Laporan: Tim Redaksi
Sabtu, 25 November 2023 | 02:27 WIB
Kantor KPK Jakarta (Sinpo.id)
Kantor KPK Jakarta (Sinpo.id)

SinPo.id -  KPK menetapkan dan melakukan penahanan selama 20 hari lima orang sebagai tersangka dalam kasus korupsi di Kalimantan Timur. Lima tersangka itu terdiri dari dua orang penyelenggara negara dan tiga pihak swasta.

Kelima tersangka ini mulai dari Nono Mulyatno (NM) selaku Direktur CV BS (Bajasari), Abdul Nanang Ramis (ANR) selaku pemilik PT Fajar Pasir Lestari (FPL), dan Hendra Sugiarto (HS) selaku staf PT Fajar Pasir Lestari. Sementara dua pejabat yang ditetapkan tersangka ialah Rahmat Fadjar (RF) selaku Kepala Satuan Kerja Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Kalimantan Timur tipe B dan Riado Sinaga (RS) selaku Pejabat Pembuat Komitmen pada Pelaksanaan Jalan Nasional wilayah 1 Kalimantan Timur.

"Penyidik melakukan penahanan para tersangka untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 24 November 2023 sampai 13 Desember 2023 di Rutan KPK," ujar Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, Sabtu 25 November 2023 dini hari.

Untuk diketahui, Tim satgas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Kalimantan Timur pada Kamis 23 November 2023, sekitar pukul 13.00 WITA.

Dalam OTT tersebut, KPK membekuk penyelenggara negara dan pihak lain. Total ada 11 orang yang ditangkap tim KPK dalam operasi senyap tersebut.

"Ada 11 orang yang kami amankan," kata Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron dalam keterangannya, Jumat 24 November 2023.

Tim KPK juga menyita sejumlah uang dan barang bukti lain dalam OTT teraebut. Namun, Ghufron belum mengungkap identitas para pihak yang ditangkap.

Mereka yang ditangkap, diduga terlibat dalam transaksi suap terkait pengadaan barang dan jasa. Saat ini, tim KPK masih melakukan pemeriksaan terhadap para pihak dimaksud.

"Saat ini masih dalam proses pemeriksaan," katanya.

KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum para pihak tersebut. Ghufron mengatakan KPK akan menyampaikan perkembangan OTT di Kalimantan Timur itu.

"Kami akan sampaikan detail dugaan dan proses tangkap tangan ini setelah kami memperoleh keterangan yang cukup dalam proses pemeriksaan 1x24 jam pertama," katanya.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI