Teliti Berkas Perkara Firli, Kejati DKI Siapkan Empat Jaksa
SinPo.id - Kasipenkum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Ade Soyfan mengatakan, pihaknya bakal menyiapkan empat orang jaksa untuk meneliti berkas perkara tersangka Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri di kasus dugaan pemerasan mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).
"Empat orang jaksa peneliti sudah dipersiapkan untuk memeriksa berkas perkara tersebut,” ujar Ade saat dikonfirmasi, Jumat, 24 November 2023.
Meski begitu, Ade mengaku, pihaknya masih menunggu dikirimnya berkas Firli dari penyidik Polda Metro Jaya. "Kejati DKI Jakarta masih menunggu berkas perkara dari penyidik Krimsus Polda Metro,” ungkap dia.
Diketahui, Firli bakal dijerat pasal dugaan pemerasan terhadap SYL. Firli diduga melakukan pemerasan, penerimaan gratifikasi dan penerimaan suap.Dugaan tindak pidana itu terkait dengan penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian saat dipimpin SYL.
Sebagaimana dimaksud dalam pasal 12e, 12B atau pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 65 KUHP yang terjadi di wilayah hukum Polda Metro Jaya pada sekitar tahun 2020-2023.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya mengajukan pencekalan terhadap Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri ke luar negeri usai berstatus tersangka di kasus dugaan pemerasan mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL)..
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Ade Safri Simanjuntak menyebut surat pencegahan Firli ke luar negeri diajukan untuk 20 hari ke depan.
"Permohonan pencegahan ke luar negeri atas nama tersangka FB (Firli Bahuri) selaku Ketua KPK RI untuk 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan," ujar Ade kepada wartawan, Jumat, 24 November 2023.