Firli Bahuri Jadi Tersangka, Cak Imin Bersyukur

Laporan: Juven Martua Sitompul
Jumat, 24 November 2023 | 14:06 WIB
Cak Imin (Sinpo.id/Ashar)
Cak Imin (Sinpo.id/Ashar)

SinPo.id - Cawapres nomor urut 1 Muhaimin Iskandar (Cak Imin) menghormati penetapan tersangka terhadap Ketua KPK Firli Bahuri oleh Polda Metro Jaya. 

Status tersangka pucuk pimpinan Komisi Antirasuah itu membuktikan penegakan hukum di Indonesia tak pandang bulu.

"Ya kita menghormati semua proses hukum dan kita bersyukur hukum tegak di tanah air tidak pandang bulu," ujar Cak Imin di Jakarta, Jumat, 24 November 2023.

Cak Imin juga mengaku prihatin Ketua KPK yang seharusnya memberantas praktik amis justru melakukan dugaan pemerasan terhadap pihak yang berperkara. Dia meminta Firli menghormati proses hukum yang berjalan di kepolisian.

"Ini kita hormati proses hukum yang berlaku dan kita apa namanya, prihatin dengan peristiwa seperti itu," ujar dia.

Wakil Ketua DPR RI ini mengingatkan Firli untuk segera mundur dari jabatan Ketua KPK. Pengunduran diri sesuai dengan UU KPK.

"Ya pasti mundurlah, wong undang-undangnya begitu, nanti ada Keppres menonaktifkannya," katanya.

Polda Metro Jaya menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo yang berstatus tersangka di KPK. Penetapan tersangka itu dilakukan dalam gelar perkara yang dilakukan di Polda Metro Jaya pada Rabu 22 November 2023.

"Bertempat di ruang gelar perkara Ditreskrimsus dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukan bukti yang cukup untuk menetapkan Saudara FB selaku ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara," kata Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Selasa 22 November 2023.

Firli dijerat pasal dugaan pemerasan terhadap Syahrul. Firli diduga melakukan pemerasan, penerimaan gratifikasi, dan penerimaan suap. Dugaan tindak pidana itu terkait dengan penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian saat dipimpin Syahrul.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI