PP Muhammadiyah Desak Firli Bahuri Mundur dari KPK

Laporan: Khaerul Anam
Kamis, 23 November 2023 | 20:09 WIB
Pimpinan Pusat Muhammadiyah Bidang Hukum, HAM dan Hikmah Busyro Muqoddas. (SinPo.id/Humas UMM)
Pimpinan Pusat Muhammadiyah Bidang Hukum, HAM dan Hikmah Busyro Muqoddas. (SinPo.id/Humas UMM)

SinPo.id - Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah mendesak agar Firli Bahuri segera mundur dari jabatannya sebagai ketua dan komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyusul penetapannya sebagai tersangka.

Pimpinan Pusat Muhammadiyah Bidang Hukum, HAM dan Hikmah Busyro Muqoddas mengatakan, peningkatan status hukum terhadap Firli Bahuri merupakan bentuk independensi kepolisian dalam pengusutan para pelaku tindak pidana korupsi.

"Mendesak kepada Sdr. Firli Bahuri untuk segera mundur dari jabatannya sebagai ketua KPK sekaligus sebagai komisioner KPK," kata Busro dalam keteranganya yang diterima, Kamis, 23 November 2023. 

Busyro pun meminta kepolisian dan lembaga hukum lainnya agar tidak ragu dalam mengusut tuntas perkara dugaan korupsi yang menjerat Firli dengan cermat dan objektif.

"Mendorong aparat kepolisian, kejaksaan, dan kehakiman untuk tidak ragu sedikit pun mengusut kasus dugaan korupsi ini dengan cermat, objektif, dan tuntutan serta hukuman yang seberat-seberatnya dan seadil-adilnya," ujarnya.

Selain itu, Busro juga mengapresiasi tindakan profesionalitas Polda Metro Jaya yang telah menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka. Sebab, menurutnya praktek korupsi yang selama ini dominan dalam bentuk suap dan gratifikasi semakin meluluhlantakkan sendi-sendi kekuatan negara.

"(Ini) merupakan wujud kepekaan, respon positif, independensi, dan tanggung jawab Polri atas praktek korupsi sebagai kejahatan politik di Indonesia," ujarnya.

Busyro berharap, agar profesionalitas dan independensi Polri dalam penuntasan kasus Firli Bahuri tersebut, menjadi contoh dalam pengusutan-pengusutan perkara rasuah lainnya yang juga memberi kewenangan bagi kepolisian dalam pengsutan. 

"Semoga sikap terpuji ini terus dikembangkan secara sistemik dan merata untuk kasus-kasus lainnya" tandasnya.

Sebagaimana diketahui, Ketua KPK Firli Bahuri telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya dalam kasus dugaan pemerasan kepada mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan penetapan tersangka dilakukan penyidik gabungan bersama Bareskrim Polri usai melaksanakan gelar perkara, pada Rabu, 22 November 2023 malam.

"Pada hari Rabu 22 November 2023 sekira pukul 19.00 WIB di ruang gelar perkara krimsus Polda Metro Jaya dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka," ujarnya dalam konferensi pers.sinpo

Komentar: