PSI Desak Firli Bahuri Mundur Sebagai Ketua KPK Usai Jadi Tersangka

Laporan: Galuh Ratnatika
Kamis, 23 November 2023 | 15:38 WIB
Ketua KPK Firli Bahuri menutupi wajah dengan tas warna hitam usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri. (SinPo.id/Sigit Nuryadin)
Ketua KPK Firli Bahuri menutupi wajah dengan tas warna hitam usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri. (SinPo.id/Sigit Nuryadin)

SinPo.id - Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mendesak Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri untuk mundur dari jabatan Ketua KPK usai ditetapkan menjadi tersangka. Menurutnya, langkah itu harus dilakukan agar nama baik KPK dapat tetap terjaga.

"Masih banyak kasus yang ditangani KPK, khawatir akan menjadi beban lembaga. Kami yakin Pak Firli adalah seorang pejuang yang mengutamakan kepentingan KPK," kata Ketua DPP PSI Ariyo Bimmo, dalam keterangan tertulis, Kamis 23 November 2023.

Menurutnya, apabila Firli mundur, maka kepercayaan publik terhadap KPK akan kembali. Terlebih dalam pasal 32 Ayat 2 Undang-Undang KPK menyebut, dalam hal pimpinan KPK menjadi tersangka tidak pidana kejahatan, diberhentikan sementara dari jabatan.

"Jika Pak Firli masih menjabat, kredibilitas lembaga akan tercederai dan kerja mulia pemberantasan korupsi akan sangat terganggu. Tentu saja asas praduga tidak bersalah tetap harus tetap dilaksanakan," terangnya.

Penetapan tersangka terhadap Firli dilakukan setelah tim penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara pada Rabu, 22 November 2023 malam. Menurut tim penyidik, sudah terdapat kecukupan bukti untuk menjerat jenderal polisi (purn) bintang tiga tersebut.

Penyidik mengenakan Pasal 12 huruf e, Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 65 ayat 1 KUHP kepada Firli. Ia terancam pidana seumur hidup.

Dalam proses penyidikan berjalan, tim penyidik telah memeriksa 91 orang saksi dan tujuh orang ahli. Selain itu, sejumlah bukti juga telah disita yang di antaranya 21 telepon seluler, 17 akun surel, 4 diskalepas, 2 sepeda motor, 3 kartu uang elektronik, 1 kunci mobil Toyota Land Cruiser, dan beberapa bukti lainnya.

Ada pula barang bukti berupa uang yang disita sejumlah Rp7,4 miliar dalam pecahan Dolar Singapura dan Amerika Serikat.
 sinpo

Komentar: