Puluhan Pengunjuk Rasa Pro-Palestina di Inggris Didakwa Lakukan Kejahatan Rasial

Laporan: Galuh Ratnatika
Kamis, 23 November 2023 | 13:26 WIB
Aksi Pro-Palestina di London (Sinpo.id)
Aksi Pro-Palestina di London (Sinpo.id)

SinPo.id -  Lebih dari 80 orang telah didakwa di Inggris atas dugaan kejahatan rasial dan kekerasan yang terkait dengan aksi protes pro-Palestina yang terjadi sejak pecahnya konflik Israel-Hamas, pada 7 Oktober lalu.

John Harvey, seorang pengunjuk rasa berusia 75 tahun dari Hackney, London timur, yang melemparkan cat merah ke kedutaan Israel pada 11 November, akan dijatuhi hukuman bulan depan.

Petugas kepolisian pun saat ini masih memburu 15 orang lainnya yang ikut serta dalam konvoi mobil pro-Palestina dan mencari 20 pria yang terlibat dalam aksi protes tersebut.

Beberapa hari yang lalu, seorang pria berusia 37 tahun ditangkap di London barat, karena menunjukkan dukungannya terhadap Hamas.

Kemudian pekan lalu, petugas menangkap seorang pria berusia 21 tahun di Brixton Hill karena dicurigai menyemprotkan grafiti pro-Palestina di jendela sebuah toko.

Menanggapi hal itu, Perdana Menteri Rishi Sunak, mengatakan bahwa siapa pun yang mendukung Hamas akan ditangkap dan dilawan dengan kekuatan hukum, karena dinilai telah melakukan tindakan kriminalitas.

Sunak juga berupaya memperketat undang-undang untuk mempermudah pelarangan unjuk rasa dan mengadili mereka yang mengagung-agungkan Hamas.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI