Firli Tersangka, DPR: Kerja Dewas KPK Semakin Lemot

Laporan: Juven Martua Sitompul
Kamis, 23 November 2023 | 13:05 WIB
Ahmad Sahroni (Sinpo.id/DPR)
Ahmad Sahroni (Sinpo.id/DPR)

SinPo.id - Wakil Ketua DPR RI Ahmad Sahroni mengkritik kerja Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kinerja pengawas Komisi Antirasuah belakangan dinilai bukan membaik justru semakin lambat.

"Terkait Dewas KPK selama ini kan saya agak kritik juga kinerjanya bukan makin baik, tapi makin lemot," kata Sahroni kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis, 23 November 2023.

Sahroni meminta Dewas KPK melakukan evaluasi di internal. Dia berharap Dewas yang seharusnya memperbaiki kerja KPK tidak menjadi penghambat kasus-kasus yang terlihat publik secara kasatmata.

"Saya rasa Dewas KPK juga perlu dievaluasi, jangan sampai adanya Dewas bukan memperbaiki kinerja institusi, tapi malah menghambat proses penglihatan publik selama ini," katanya.

Di samping dari itu, Bendum Partai NasDem ini juga mengkritik KPK secara institusi. Menurutnya, kerja KPK dalam memberangus praktik amis juga lambat.

"Karena menyikapi problematika yang terjadi di institusi KPK sendiri agak sedikit lambat ya, tidak memberikan satu integritas yang kuat," katanya.

Terakhir, Sahroni meminta Firli Bahuri segera mundur dari jabatannya sebagai Ketua KPK. Pengunduran diri harus dilakukan mengingat Firli sudah menyandang status tersangka pemerasan di Polda Metro Jaya.

"Seharusnya Pak Firli dengan inisiatifnya mengundurkan diri atas status yang sudah diterima," kata Sahroni.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo . Penetapan tersangka tersebut dilakukan dalam gelar perkara yang dilakukan di Polda Metro Jaya pada Rabu 22 November 2023.

"Bertempat di ruang gelar perkara Ditreskrimsus dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukan bukti yang cukup untuk menetapkan Saudara FB selaku ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara," kata Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Selasa 22 November 2023.

Firli dijerat pasal dugaan pemerasan terhadap Syahrul. Firli diduga melakukan pemerasan, penerimaan gratifikasi, dan penerimaan suap.

Dugaan tindak pidana itu terkait dengan penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian saat dipimpin Syahrul.

 

BERITALAINNYA
BERITATERKINI