ICW Minta Kapolri Turun Tangan Usut Dugaan Pemerasan Firli Bahuri
SinPo.id - Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo harus turun tangan menangani kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Peneliti ICW Kurnia Ramadhana menilai kasus yang ditangani Polda Metro Jaya sangat lambat dan terkesan jalan di tempat. Mengingat, hingga kini pihak kepolisian belum melakukan gelar perkara.
"ICW merasa sudah saatnya Kapolri turun tangan mengambil alih seluruh penanganan perkara melalui Bareskrim Polri. Sebab, rangkaian proses hukum terhadap Pimpinan KPK yang dilakukan Polda sangat lambat dan berlarut-larut," kata Kurnia dalam keterangannya, Rabu, 22 November 2023.
"Sederhananya, apa yang dilakukan oleh Polda hanya terlihat gagah di awal saja, namun melempem pada ujung penuntasan perkara ini," sambungnya.
Selain itu, Kurnia juga turut mengomentari konferensi pers yang dilakukan Firli Bahuri pada Senin, 20 November 2023. Pensiunan Polisi Jenderal Bintang Tiga itu dinilai sedang memainkan peran seolah-olah merupakan korban kriminalisasi.
"ICW merasa purnawirawan jenderal bintang tiga kepolisian itu sedang memainkan peran seolah-olah dirinya adalah korban kriminalisasi. Hal itu bisa dibuktikan dengan beragam diksi dan kalimat yang Firli ucapkan, mulai dari kondisi abnormal, butuh jeda, merasa asing di Mabes Polri, dan serangan balik koruptor," ujarnya.
Diketahui, Polda Metro Jaya juga sedang mengusut dugaan pemerasan terhadap SYL oleh Firli. Hampir seratus orang sudah diperiksa penyidik kepolisian, yaitu 91 saksi dan 8 ahli.
Firli pun sudah dua kali diperiksa penyidik kepolisian di Bareskrim Polri. Selain memeriksa Firli, polisi telah menggeledah rumah dari pucuk pimpinan KPK itu pada 26 Oktober 2023 lalu.
Selain itu juga, polisi telah menyita ikhtisar lengkap Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) periode 2019-2022 milik Firli sebagai barang bukti terkait kasus pemerasan ini.
Penyidik Subdit V Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menggunakan Pasal 12 huruf e, Pasal 12 huruf B, dan atau Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 65 ayat 1 KUHP dalam perkara ini.