Bekas Kepala Bea Cukai Makassar Jalani Sidang Perdana
SinPo.id - Mantan Kepala Kantor Bea Cukai Makassar Andhi Pramono akan menjalani sidang kasus dugaan penerimaan gratifikasi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada hari ini, Rabu 22 November 2023.
Sidang perdana ini beragendakan pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Benar, sesuai agenda sidang hari ini dijdwalkan sidang perdana pembacaan surat dakwaan oleh jaksa KPK dengan terdakwa Andhi P," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya.
Juru bicara KPK berlatar belakang jaksa itu mengatakan, pihaknya sudah siap dengan surat dakwaan Andhi. Dia mengajak masyarakat untuk ikut mengaawal proses sidang dimaksud.
"Kami pastikan persidangan dilakukan secara terbuka untuk umum," ujarnya.
Perkara yang teregister dengan nomor 109/Pid.Sus-TPK/2023/PN Jkt.Pst ini bakal diadili oleh Majelis Hakim yang dipimpin oleh Hakim Djuyamto dan dua orang Anggota Majelis yaitu Hakim Bambang Joko Winarmo dan Hakim Hiashinta Fransiska Manalu.
Andhi Pramono diduga menerima gratifikasi selama menjabat sebagai pegawai Bea Cukai sebesar Rp 50 miliar.
Fee itu diduga diterima atas jasa Andhi menjadi makelar barang di luar negeri dan memberi karpet merah kepada pengusaha yang bergerak di bidang ekspor-impor sejak 2012 hingga 2022.
Adapun dugaan uang gratifikasi itu digunakan Andi Pramono untuk sejumlah kepentingan pribadi dan keluarganya. Salah satunya membeli rumah mewah bernilai miliaran rupiah.