Korupsi APD Covid-19, KPK Geledah Kantor BNPB, Kemenkes, hingga LKPP
SinPo.id - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menggeledah sejumlah lokasi terkait kasus dugaan korupsi pengadaan alat perlindungan diri (APD) Covid-19 di Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan upaya paksa itu dilakukan dalam rangka mempertebal bukti untuk mengungkap peran dan perbuatan dari para tersangka dalam kasus ini.
"Tim Penyidik beberapa waktu lalu telah melaksanakan upaya paksa berupa tindakan penggeledahan di wilayah Jabodetabek dan Surabaya," kata Ali Fikri dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa 21 November 2023.
Lokasi yang digeladah yakni kantor Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), kantor Pusat Krisis Kesehatan Kemenkes, dan salah satu ruangan di Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).
Selain itu, penyidik KPK juga menggeledah rumah para tersangka dalam kasus korupsi yang diduga merugikan negara hingga ratusan miliar tersebut.
Dari penggeledahan ini, tim penyidik menemukan dan mengamankan sejumlah dokumen penting. Salah satunya catatan keuangan dan aliran uang ke berbagai pihak.
"Termasuk adanya transaksi pembelian aset-aset bernilai ekonomis dari para pihak yang ditetapkan sebagai Tersangka dalam perkara ini," kata Ali.
Juru bicara KPK berlatar belakang jaksa itu mengatakan, berbagai barang bukti itu disita untuk dianalisis tim penyidik. Bukti yang disita itu akan dikonfirmasi kepada para tersangka dan saksi saat proses pemeriksaan.
Diketahui, KPK mengonfirmasi tengah melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi dalam pengadaan APD di Kemenkes tahun 2020-2022. KPK sudah menetapkan beberapa orang sebagai tersangka.
Nilai proyek di Kemenkes ini mencapai Rp3,03 triliun untuk 5 juta set APB. Berdasarkan penghitungan awal, kasus korupsi ini mengakibatkan kerugian negara hingga ratusan miliar. Dalam prosesnya, KPK melalui Ditjen Imigrasi Kemenkumham telah mencegah lima pihak yang terkait dengan perkara, bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, lima pihak yang dicegah itu di antaranya Budi Sylvana selaku Kepala Pusat Krisis Kesehatan saat kasus terjadi. Kini dia menjabat sebagai Kepala Pusat Kesehatan Haji.
Kemudian, Harmensyah selaku Sekretaris Utama BNPB saat peristiwa pidana terjadi, Satrio Wibowo selaku pihak swasta, Ahmad Taufik selaku pihak swasta, dan A Isdar Yusuf selaku advokat. Terkait pengadaan APD untuk Covid-19 ini sebelumnya sempat bergulir Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) atas perkara wanprestasi.
PN Jakarta Selatan memenangkan gugatan PT Permana Putra Mandiri terhadap tiga tergugat, yaitu pejabat pembuat komitmen (PPK) dr Budi Sylvana MARS, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI, dan Badan Penanggulangan Bencana (BNPB). Putusan ini diketok oleh ketua majelis Siti Hamidah dengan anggota majelis Djuyamto dan Agung Sutomo Thoba pada Kamis 22 Juni 2023.
Dalam putusannya, tiga tergugat itu dinilai telah melakukan ingkar janji atau wanprestasi terkait pembelian alat pelindung diri (APD) terhadap PT Permana Putra Mandiri yang dipesan pada saat Indonesia dilanda pandemi Covid-19. Gugatan itu dimenangkan PT Permana Putra Mandiri dan menghukum Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) sebesar Rp 300 miliar lebih.
"Menyatakan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III telah melakukan ingkar janji atau wanprestasi," demikian bunyi putusan PN Jaksel yang dilansir website PN Jaksel.