Suap BTS 4G Kominfo

Kejagung Kembali Sita Uang Achasnul Qosasih Sebesar USD 619 ribu

Laporan: Sigit Nuryadin
Selasa, 21 November 2023 | 18:40 WIB
Kapuspenkum Kejagung RI Ketut Sumedana (SinPo.id/ Sigit Nuryadin)
Kapuspenkum Kejagung RI Ketut Sumedana (SinPo.id/ Sigit Nuryadin)

SinPo.id -  Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menyita uang dari tersangka suap BTS 4G  Kementerian Komunikasi dan Informatika, Achasnul Qosasih (AQ) sebesar USD 619 ribu. Uang itu sebagai tambahan yang dikembalikan ke kejaksaan, dengan begitu total uang yang disita dari Achsanul senilai Rp40 miliar.

"Selasa 21 November 2023, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus telah berhasil mengupayakan penyerahan kembali sejumlah uang sebesar USD 619 ribu dari Tersangka AQ, sehingga total penyerahan uang tersebut senilai USD 2.640.000 atau setara dengan Rp40 miliar," kata Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, Selasa, 21 November 2023.

Menurut Ketut, penyerahan uang tersebut tidak menghentikan penanganan perkara yang saat ini dilakukan oleh Kejaksaan Agung.  Sebelumnya, Kejagung membeberkan terkait uang Rp40 miliar yang diterima Anggota III Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi (AQ) di kasus korupsi BTS 4G ini. 

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi, menyebut Achsanul mendapat uang sekitar Rp40 miliar dari terdakwa Irwan Hermawa (IH) melalui Windi Purnama (WP) untuk mengintervensi hasil audit BPK terkait proyek ini. 

"Bahwa berdasarkan hasil penyidikan dapat kami pastikan bahwa penerimaan uang oleh saudara AQ tersebut merupakan upaya untuk mengondisikan hasil audit BPK,” ujar Kuntadi Jumat, 17 November 2023.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI