Rapat dengan Komisi III DPR, Benny Singgung Status Tersangka Wamenkumham

Laporan: Juven Martua Sitompul
Selasa, 21 November 2023 | 16:57 WIB
Anggota Komisi III DPR RI  Benny K Harman (SinPo.id/Parlementaria)
Anggota Komisi III DPR RI Benny K Harman (SinPo.id/Parlementaria)

SinPo.id - Anggota Komisi III DPR RI Benny K Harman mempertanyakan status hukum Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej (Eddy Hiariej) dalam rapat kerja di Kompleks Parlemen, Jakarta. Eddy Hiariej merupakan tersangka suap dan gratifikasi di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Di hadapan kita, selain Menteri Hukum dan HAM (Yasonna Laoly), ada Wamenkumham (Eddy Hiariej). Apa ada yang tidak tahu status beliau? Oleh semua pihak, diketahui statusnya tersangka," kata Benny dalam rapat di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa, 21 November 2023.

Dalam raker tersebut, Benny meminta penjelasan dari Yasonna terkait status hukum wakilnya itu sebelum memaparkan rapat bersama Komisi III.

"Kalau tidak, yang bersangkutan (Eddy Hiariej) tidak berada di ruangan ini," kata Benny.

Eddy Hiariej pun tak berkomentar dengan sentilan itu. Dia terlihat tersenyum menanggapi pertanyaan Benny.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman selaku pimpinan rapat memutuskan tetap melanjutkan rapat kerja tersebut. Dia menilai status hukum Eddy Hiariej sebagai wamenkumham tidak berkaitan dengan rapat kerja.

"Persoalan status yang hadir saat ini tidak ada relevansinya dengan rapat ini," kata Habiburokhman.

Komisi III DPR RI menggelar rapat kerja bersama Kemenkumham hari ini. Rapat kerja beragendaka optimalisasi peran dan fungsi Kemenkumham menjelang Pemilu 2024.

Sebelumnya, KPK menetapkan Eddy Hiariej sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi. Penetapan tersangka itu dilakukan setelah penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup.

"Penetapan tersangka wamenkumham, benar. Itu sudah kami tandatangani sekitar dua minggu lalu," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.sinpo

Komentar: