Dugaan TPPU Eks Wali Kota Bekasi, KPK Periksa Sekda Reny Hendrawati

Laporan: david
Selasa, 21 November 2023 | 16:43 WIB
Kabag pemberitaan KPK Ali Fikri (SinPo.id/ Zikri Maulana)
Kabag pemberitaan KPK Ali Fikri (SinPo.id/ Zikri Maulana)

SinPo.id - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkam pemeriksaan terhadap Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bekasi, Jawa Barat, Reny Hendrawati pada hari ini, Selasa 21 November 2023.

Reny Hendrawati akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi.

"Hari ini bertempat di gedung Merah Putih KPK, Tim Penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi, Reny Hendrawati," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya.

Belum diketahui materi apa yang akan didalami penyidik terhadap saksi Reny. Namun, setiap saksi yang dipanggil diduga banyak mengetahui soal kasus tersebut.

Sebelumnya, KPK telah memanggil Anggota DPRD Jawa Barat fraksi Partai Golkar, sekaligus anak dari Rahmat Effendi, Ade Puspitasari pada Senin 25 September 2023.

Rahmat Effendi telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan pencucian uang pada April 2022. Penetapan ini dilakukan berkat pengembangan kasus suap dan gratifikasi yang menjeratnya.

Terkait kasus suapnya, Rahmat Effendi telah dieksekusi KPK ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Jawa Barat. Ia akan menjalani pidana badan selama 12 tahun dikurangi masa penahanan.

Berdasarkan putusan MA, Rahmat Effendi juga dihukum membayar denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan. Pepen baru menyicil denda Rp50 juta.

MA juga menjatuhkan pidana tambahan yaitu mencabut hak politik Rahmat Effendi selama tiga tahun. Itu mulai terhitung sejak yang bersangkutan selesai menjalani masa pidana pokok.

Lebih lanjut, MA memutuskan barang-barang yang diperoleh Rahmat Effendi dari perbuatan tindak pidana dirampas untuk negara.

Di antaranya bangunan dan fasilitas meubelair Vila Glamping Jasmine yang terletak di Jalan Darusalam, Kampung Barusiruem, Desa Cibeureum, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor, Jawa Barat serta dua unit mobil Cherokee.

Sebelumnya, MA menolak kasasi Rahmat Effendi, dan tetap harus menjalani hukuman 12 tahun penjara. Namun pencabutan hak politik turun menjadi tiga tahun dari sebelumnya lima tahun.

Putusan perkara nomor: 1899 K/Pid.Sus/2023 itu diputus oleh ketua majelis kasasi Soesilo dengan hakim anggota Sinintha Yuliansih Sibarani dan Jupriyadi pada Rabu, 24 Mei 2023. Panitera pengganti Yoga Dwi Ariastomo Nugroho.

BalasTeruskansinpo

Komentar: