Korupsi Tol Japek MBZ, Kejagung: Rangka Beton Diubah Jadi Baja
SinPo.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI membeberkan modus kecurangan kasus korupsi pembangunan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II Elevated alias Jalan Layang Sheikh Mohammed bin Zayed (MBZ) tahun 2016-2017.
Perbuatan melawan hukum itu diduga dilakukan para tersangka dengan mengurangi spesifikasi atau volume proyek. Proyek jalan tol layang yang seharusnya dibangun dengan menggunakan rangka beton justru diubah menjadi rangka baja.
"Rencananya memang diawal pakai beton, kemudian diubah menjadi baja," kata Kasubdit TPPU Direktorat Penyidikan Jampidsus, Haryoko Ari Prabowo kepada wartawan, dikutip Selasa 21 November 2023.
Pengubahan dari rangka beton menjadi baja, mulanya terungkap dalam jawaban Kejaksaan atas praperadilan yang diajukan eks Direktur Operasional II PT Bukaka Teknik Utama, Sofiah Balfas.
Kendati demikian, Haryoko enggan membeberkan lebih lanjut siapa sosok tersangka yang berperan melakukan perubahan tersebut. Saat ini, Kejagung masih berkoordinasi dengan BPKP untuk menghitung total kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut.
"Nantilah perintah itu, sabar. Itu materi pokok penyidikan," ujarnya.
Kejagung telah menetapkan lima orang sebagai tersangka pada perkara ini. Mereka adalah Djoko Dwijono (DD), Dirut PT Jasamarga Jalan layang Cikampek (JJC) periode 2016-2020; YM, Ketua Panitia Lelang JJC; TBS, tenaga ahli Jembatan PTLGC.
Selain itu Kejagung juga menjerat Direktur Operasional PT Bukaka Teknik Utama, Sofiah Balfas (SB) sebagai tersangka korupsi. Satu tersangka lainnya yakni Ibnu Noval (IBN), mantan Kepala Divisi 5 PT Waskita Karya karena dinilai menghalangi penyidikan.
Kejagung menduga terdapat perbuatan melawan hukum berupa persekongkolan dalam mengatur pemenang lelang yang menguntungkan pihak tertentu. Akibatnya ditemukan indikasi kerugian keuangan negara pada proyek senilai Rp13,5 triliun tersebut.
BalasTeruskan