KPK Periksa Anak Buah Haji Isam Terkait Kasus Suap Pajak

Laporan: david
Selasa, 21 November 2023 | 14:27 WIB
Ilustrasi. KPK. (SinPo.id/Antara)
Ilustrasi. KPK. (SinPo.id/Antara)

SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap lima orang saksi dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017 di Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak.

Kelima saksi itu ialah karyawan PT Dua Samudera Perkasa/ unit usaha Johnlin Group. Kemudian, empat mantan pegawai PT Johnlin Baratama bernama Fahruzzaini, Ozi Reza Pahlevi, Fahrial, dan Ian Setya Mulyawan.

"Hari ini bertempat di gedung Merah Putih KPK, Tim Penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa 21 November 2023.

Belum diketahui materi apa yang akan digali penyidik kepada kelima saksi. Namun, kuat dugaan penyidik KPK akan mendalami dugaan pemberian suap dari perusahaan tersebut kepada sejumlah mantan pegawai Ditjen Pajak.

Perusahaan PT. Johnlin Baratama merupakan anak usaha Jhonlin Group milik Samsudin Andi Arsyad alias Haji Isam. Konsultan pajak PT. Johnlin Baratama, Agus Susetyo pun sudah diproses hukum atas kasus tersebut.

Agus Susetyo dinilai telah terbukti bersalah memberikan suap sebesar SGD 3,5 juta atau setara Rp39 miliar kepada mantan pejabat Ditjen Pajak Angin Prayitno Aji dan kawan-kawan.

Suap itu diberikan agar merekayasa hasil penghitungan pajak PT Johnlin Baratama tahun 2016 dan 2017 menjadi kisaran Rp10 miliar. Padahal seharusnya kurang bayar PT Johnlin Baratama sebesar Rp63,667 miliar.

Sebelumnya, KPK menetapkan dua anggota tim pemeriksa pajak pada Ditjen Pajak sebagai tersangka pada 9 November 2023. Dua tersangka itu bernama Yulnanizar dan Febrian.

Yulmanizar dan Febrian disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Mereka turut disangkakan Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kasus yang menjerat Yulmanizar dan Febrian merupakan pengembangan perkara yang sebelumnya telah menjerat delapan orang sebagai tersangka.

Sebagai penerima suap ialah Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Ditjen Pajak Tahun 2016-2019, Angin Prayitno Aji; Kepala Sub Direktorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan Ditjen Pajak tahun 2016-2019, Dadan Ramdan; Supervisor Tim Pemeriksa Pajak, Wawan Ridwan; dan Ketua Tim Pemeriksa Pajak, Alfred Simanjuntak.

Sementara pihak pemberi yakni, Konsultan Pajak PT Johnlin Baratama, Agus Susetyo; Kuasa Wajib Pajak PT Bank Pan Indonesia atau Bank Panin, Veronika Lindawati; serta dua konsultan pajak PT Gunung Madu Plantation, Ryan Ahmad Ronas dan Aulia Imran Maghribi. Delapan tersangka itu telah diproses hukum berkekuatan hukum tetap.

KPK meyakini adanya dugaan keterlibatan sejumlah korporasi atau manajemen korporasi dalam dugaam suap ini. Sebab, para konsultan pajak itu bekerja untuk kepentingan perusahaan. 

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata ragu jika para konsultan pajak rela mengoroh kocek pribadi untuk menyuap para pegawai pajak tersebut guna kepentingan perpajakan korporasi.

"Konsultan pajak itu mereka itu sebenarnya memperolah surat kuasa dari perusahaan, mereka bekerja dan demi kepentingan perusahaan. Tentu saja ketika perusahaan mendapatkan keuntungan dan konsultan atau kuasa pajak itu atas nama perusahaan ya harusnya koroprasi terlibat kan begitu. Jadi prinsipnya konsultan pajak bekerja untuk kepentingan perusahaan," ucap Alex di gedung KPK, Jakarta, Kamis 9 November 2023.

"Ngga mungkin juga konsultan pajak memberikan uang dengan uangnya sendiri, uang itu bagian dari fee atau pun apapun yang diberikan oleh perusahaan," tambah Alex.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI