KPK Temukan Barang Bukti Usai Geledah Kejaksaan Negeri Bondowoso
SinPo.id - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupso (KPK) menemukan sejumlah barang bukti pendukung dalam kasus suap pengurusan perkara yang melibatkan kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso Jawa Timur. Penggeledahan di Kantor Kejari Bondowoso, dilakukan pada Minggu, 19 November 2023 kemarin.
"Segera dari hasil penggeledahan akan dijadikan barang bukti dalam perkara dimaksud. Tim penyidik KPK telah selesai penggeledahan di Kantor Kajaksaan Negeri Bondowoso Jawa Timur," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Senin, 20 November 2023.
Ali mengatakan, penggeledahan dilakukan di beberapa ruangan kerja itu menemukan dan mengamankan bukti dokumen yang terkait dengan perkara.
Sebelumnya KPK menetapkan empat orang tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengurusan perkara yang sedang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Bondowoso. Para tersangka itu ialah Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso Puji Triasmoro dan Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Bondowoso Alexander Silaen.
Selain itu dua tersangka lainnya yakni pengendali CV Wijaya Gemilang, Yossy S Setiawan dan Andhika Imam Wijaya. KPK langsung menahan para tersangka.
Tersangka Puji diduga menerima suap sebesar Rp 475 juta dari Yossy dan Andhika. Suap ini diberikan agar Kejari Bondowoso menghentikan penyelidikan perkara korupsi proyek pengadaan peningkatan produksi dan nilai tambah holtikultura di Kabupaten Bondowoso. Proyek yang dikorupsi itu digarap CV Wijaya Gemilang.