Polisi Buru Oknum Camat Tersangka Pemerkosaan Anak di Maluku

Laporan: Tri Setyo Nugroho
Sabtu, 18 November 2023 | 10:50 WIB
Ilustrasi DPO (SinPo.id/ Pixabay)
Ilustrasi DPO (SinPo.id/ Pixabay)

SinPo.id -  Polda Maluku telah menetapkan Camat Taniwel Timur, Royke sebagai tersangka pemerkosaan terhadap anak di bawah umur. Polisi juga memasukkan Royke sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh penyidik Subdit IV PPA Ditreskrimum Polda Maluku.

Terkait hal tersebut Polda Maluku telah menyebarkan lembaran DPO dengan nomor: DPO/03/XI/2023/Ditreskrimum Polda Maluku tanggal 03 November 2023 di berbagai daerah.

“Kita sudah tetapkan tersangka Royke Marthen Madobaafu sebagai DPO. Dan kemarin tanggal 16 November 2023, unit Resmob sudah berangkat untuk menyebar lembaran DPO-nya,” jelas Direktur Reskrimum Polda Maluku, Kombes Pol Andri Iskandar, dikutip dari laman resmi Polri, Sabtu, 18 November 2023.

Menurut Andri, tim Resmob juga melakukan koordinasi dengan aparat kepolisian di wilayah-wilayah tersebut, termasuk pihak-pihak terkait.

“Tim sudah lakukan koordinasi bersama anggota Polsek Taniwel dan Taniwel Timur sekaligus menyerahkan lembaran DPO kepada untuk membantu menemukan tersangka,” jelasnya.

Andri juga mengimbau kepada tersangka agar dapat menyerahkan diri secara baik-baik kepada aparat kepolisian.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI