Bersih-bersih Internal, Kejagung Bakal Tindak Tegas Jaksa Terlibat Pidana
SinPo.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan bakal menindak tegas Jaksa yang terlibat tindak pidana penyalahgunaan wewenang. Kebijakan itu sebagai bersih-bersih internal usai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pejabat kejaksaan di Jawa Timur.
"Kami akan melakukan tindakan tegas bila mana perlu kami pidanakan, kami sikat habis, dalam rangka bersih-bersih internal Kejaksaan,” kata Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana Jumat, 17 November 2023.
Ketut menegaskan, Kejagung membuka ruang seluas-luasnya kepada pihak eksternal untuk melaporkan apabila ada oknum Kejaksaan yang melakukan pelanggaran dalam rangka bersih-bersih di internal. Dia mengapresiasi KPK terkait OTT yang menjerat dua oknum Jaksa di Bondowoso, Jawa Timur.
"Kami menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada KPK terkait penangkapan dua oknum Jaksa yang telah melakukan tindakan tercela yaitu menyalahgunakan kewenangan," ujar Ketut menambahkan.
Ia mengungkapkan Jaksa Agung tidak membutuhkan jaksa yang tidak bermoral dalam menjalankan tugas sebagai insan Adhyaksa. “Yang kami butuhkan jaksa yang cerdas, berintegritas,” katanya.
Sebelumnya, KPK menetapkan empat orang tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengurusan perkara yang sedang ditangani oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso.
Penetapan tersangka ini dilakukan KPK melalui gelar perkara setelah memeriksa para pihak yang ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu, 15 November 2023.
Keempat tersangka itu adalah Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso Puji Triasmoro dan Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Bondowoso Alexander Silaen.
Sementara dua tersangka lainnya adalah pengendali CV Wijaya Gemilang, Yossy S Setiawan dan Andhika Imam Wijaya. KPK langsung menahan para tersangka untuk 20 hari pertama.