Kejagung Copot Kajari dan Kasipidsus Kejari Bondowoso
SinPo.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) mencopot Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso Puji Triasmoro dan Kasipidsus Kejari Bondowoso Alexander Silaen, Kamis, 16 November 2023.
Pencopotan dilakukan oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Kejagung setelah keduanya ditangkap KPK dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT).
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan pihaknya akan menunggu putusan hukum untuk memproses pemecatan kedua pelaku..
"Untuk memecat seseorang PNS itu harus ada putusan hukum. Jadi untuk sementara kami akan pecat sementara dan copot dari jabatannya, yang bersangkutan tidak diberikan hak-haknya," ujar Ketut dalam konferensi pers di Kejagung, Kamis (16/11).
Selain itu, Ketut mengatakan, kemungkinan besar pihaknya tidak akan memberikan pendampingan hukum terhadap Puji Triasmoro dan Alexander Silaen.
"Sampai saat ini kami belum berfikir untuk melakukan pendampingan terhadap oknum. Bahkan mungkin tidak akan melakukan pendampingan," jelasnya.
Ketut mengatakan, Jaksa Agung ST Burhanuddin juga mengapresiasi serta mendukung penegakan hukum yang dilakukan KPK terhadap keduanya.
Terlebih, kata Ketut, sejak awal Jaksa Agung juga telah memerintahkan jajarannya agar tidak menyalahgunakan wewenang dan melakukan perbuatan yang tercela.
"Apalagi mencederai rasa keadilan di masyarakat kita akan melakukan tindakan yang tegas bilamana perlu kita pidanakan," ujarnya.
"Kita sikat abis, dalam rangka melakukan bersih-bersih internal kejaksaan. Ketika ada orang lain terlibat melakukan upaya bersih-bersih, kami sangat berterima kasih dan mengharapkan hal tersebut," imbuhnya.
Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan empat orang tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengurusan perkara yang sedang ditangani oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso.
Penetapan tersangka ini dilakukan KPK melalui gelar perkara setelah memeriksa para pihak yang ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu, 15 November 2023.
Keempat tersangka itu adalah Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso Puji Triasmoro dan Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Bondowoso Alexander Silaen.
Sementara dua tersanka lainnya adalah pengendali CV Wijaya Gemilang, Yossy S Setiawan dan Andhika Imam Wijaya. KPK langsung menahan para tersangka untuk 20 hari pertama.
KPK menduga tersangka Puji diduga menerima suap sebesar Rp 475 juta dari Yossy dan Andhika. Suap ini diberikan agar Kejari Bondowoso menghentikan penyelidikan perkara korupsi proyek pengadaan peningkatan produksi dan nilai tambah holtikultura di Kabupaten Bondowoso. Proyek yang dikorupsi itu digarap CV Wijaya Gemilang.
"Telah terjadi penyerahan uang pada AKDS (Alexander Silaen) dan PJ (Puji Triasmoro) sejumlah total Rp 475 juta dan hal ini merupakan bukti permulaan awal untuk segera didalami serta dikembangkan," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Irjen Rudi Setiawan dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis malam.
Atas tindak pidana tersebut, Yossy dan Andhika disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara Puji dan Alexander dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.