Polisi Sita Dokumen LHKPN Ketua KPK Firli Bahuri dari 2019 sampai 2022
SinPo.id - Polda Metro Jaya menyatakan bahwa penyidik gabungan menyita dokumen Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri (FB) terkait kasus dugaan pemerasan mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Polisi Ade Safri Simanjuntak mengatakan bahwa penyitaan ini dilakukan ketika Firli menjalani pemeriksaan tambahan hari ini di Bareskrim Polri.
"Hari ini juga penyidik melakukan penyitaan atas dokumen atau surat LHKPN atas nama FB selaku ketua KPK RI dalam kurun waktu atau periode 2019, 2020, 2021, hingga 2022," ujar Ade kepada wartawan di Bareskrim Polri, Kamis, 16 November 2023.
Menurut Ade, penyitaan LHKPN ini dalam rangka mencari dan mengumpulkan bukti terkait kasus dugaan pemerasan ini. Nantinya, kata dia, pihaknya bakal mendalami LHKPN tersebut.
"Upaya penyitaan yang kita lakukan beberapa surat maupun dokumen, itu ada kaitannya dengan dugaan tindak pidana korupsi yang saat ini sedang dilakukan penyidikan oleh tim penyidik gabungan," ungkap dia.
Lebih jauh, Ade mengungkapkan, pihaknya telah memeriksa total 91 saksi dan delapan saksi ahli untuk dimintai keterangannya dalam kasus ini.
"Pemeriksaan terhadap 91 orang saksi, dan delapan saksi ahli. Delapan saksi ahli ini di antaranya adalah empat orang ahli hukum pidana, kemudian satu orang ahli hukum acara, kemudian satu orang ahli atau pakar mikro ekspresi, kemudian satu orang ahli digital forensik dan yang terakhir adalah satu orang ahli dari ahli bidang multimedia," ujar Ade.