Dirut PT BUP Yusrizki Didakwa Perkaya Diri US$2,5 Juta dan Rp84 Miliar

Laporan: david
Kamis, 16 November 2023 | 17:49 WIB
Direktur Utama PT BUP Muhammad Yusrizki  ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan menara BTS 4G di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). (SinPo.id/Dok. Kejagung).
Direktur Utama PT BUP Muhammad Yusrizki  ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan menara BTS 4G di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). (SinPo.id/Dok. Kejagung).

SinPo.id - Direktur PT Angsana Jaya Energi, Direktur PT Deon Resources sekaligus Direktur Utama PT Basis Utama Prima (BUP) Muhammad Yusrizki Muliawan didakwa melakukan tindak pidana korupsi terkait penyediaan menara BTS 4G BAKTI Kominfo.

Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Agung (JPU Kejagung) menyebut Yusrizki telah memperkaya diri sendiri sebesar US$2,5 juta dan Rp84 miliar dalam kasus korupsi ini.

"Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yaitu terdakwa Muhammad Yusrizki Muliawan sebesar US$2.500.000 dan Rp84.179.000.000," kata jaksa saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Kamis, 16 November 2023.

Perbuatan melawan hukum itu dilakukan Yusrizki bersama-sama dengan mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate; Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif; Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Elvano Hatorangan; Kepala Divisi Lastmile/Backhaul pada BAKTI Muhammad Feriandi Mirza.

Kemudian Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan; Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak; Tenaga Ahli pada Human Development Universitas Indonesia (HUDEV UI) Yohan Suryanto; dan Account Director PT Huawei Tech Investment Mukti Ali.

"Yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp8.032.084.133.795,51 (Rp8 triliun)," kata jaksa.

Selain terdakwa Yusrizki, Johnny Plate diperkaya sebesar Rp17,8 miliar; Anang Latif diperkaya Rp5 miliar; Yohan Suryanto diperkaya Rp453 juta; Irwan Hermawan diperkaya Rp243 miliar; Windi Purnama Rp750 juta.

Kemudian, Konsorsium Fiber Home PT Telkominfra PT Multi Trans Data (PT MTD) untuk paket 1 dan 2 sebesar Rp2,9 miliar; Konsorsium Lintas Arta Huawei SEI untuk paket tiga sebesar Rp1,5 triliun; dan Konsorsium IBS dan ZTE paket 4 dan 5 sejumlah Rp3,5 triliun.

Jumlah kerugian keuangan negara tersebut sebagaimana Laporan Hasil Audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI tanggal 6 April 2023.

Atas perbuatannya, Yusrizki didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI