Rukonya Tiba-tiba Beralih Tangan, Harijanto Perjuangkan Haknya di PN Jaksel

Laporan: Bayu Primanda
Kamis, 16 November 2023 | 13:51 WIB
Ilustrasi (Sinpo.id/Gettyimages)
Ilustrasi (Sinpo.id/Gettyimages)

SinPo.id -  Seorang pria bernama Harjianto Latifah, adukan haknya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, usai ruko miliknya yang terletak di Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan, tiba-tiba beralih tangan, dan disewakan calon pembeli berinisal HS.

Kisah pelik yang dialami Harjianto bermula, ketika dia berencana untuk menjual tanah beserta bangunan ruko seluas 372 meter persegi miliknya, pada 2006 lalu.

Dia bersama sang istri mulai mencari orang yang ingin membeli bangunan ruko tersebut.

Tak lama, HS mendapat informasi dari rekannya berinisal S, bahwa ruko milik Harjianto tengah dijual.

Dari situ, HS mengatakan kepada S, jika dia berminat membeli ruko itu, untuk anaknya berinisal TR.

"Kemudian, tanpa diperkenalkan dengan HS, Harjianto diajak S untuk menemui anak HS, yakni TR untuk langsung membuat Pengikatan Jual Beli Bangunan (PPJB) ruko," kata kuasa hukum Harjianto, Venny Theresia di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 16 November 2023.

"S kembali datang ke rumah Harjianto membawa surat Pengikatan Jual Beli banguna (PPBJ), Akta Kuasa serta Akta Persetujuan," ujar dia.

Dari PPBJ tersebut lanjut Venny, Harjianto menyepakati bahwa bangunan dan ruko miliknya, akan dibeli seharga Rp4,5 miliar.

Usai adanya kesepakatan tersebut, S kembali datang ke rumah Harjianto, untuk meminjam sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB), dengan alasan akan dicek ke Badan Pertanahan Nasional (BPN), sebelum dilaksanakannya jual-beli.

Namun kata Venny, sertifikat HGB itu ternyata malah diberikan kepada HS, tanpa sepengetahuan Harjianto.

"Sejak saat itu sertifikat tersebut tidak kembali lagi kepada Harjianto sampai saat ini," ujar dia.

Kemudian tanpa dikenalkan dab pernah bertemu dengan HS, S membawa pemilik ketemu TR di salah satu hotel yg sudah datang bersama dengan Notaris Cibinong untuk membuat PPJB saat itu juga.

Venny menambahkan, sejak saat itu ruko milik kliennya tiba-tiba sudah berpindah tangan, dan disewakan ke salah satu bank bumn selama tiga tahun dengan nilai sewa 1,6 miliar.

Padahal lanjut dia, HS maupun anaknya, TR tidak pernah menyelesaikan pembayaran atas ruko tersebut.

Venny menuturkan, Harjianto beberapa kali membuat laporan polisi (LP) hingga Bareskrim Polri, namun semuanya tak ada hasil hingga pergantian 4 kapolri.

Venny menduga hal itu terjadi lantaran HS merupakan mantan pejabat di kepolisian.

Guna memperjuangkan haknya, Harjianto kini membuat gugatan terhadap HS, TR dan S ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dalam sidang perdata yang digelar pada Rabu, 15 November 2023, pihak Harjianto menghadirkan saksi ahli hukum perdata, Profesor Doktor BF Sihombing.

Dalam keterangannya, Sihombing mengatakan, gugatan wanprestasi diatur dalam Pasal 14 dan 53 KUHPerdata.

Yang mana, dia meminta pihak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melakukan Peninjauan Setempat (PS), agar permasalahan menjadi terang benderang.

"Ketua dan Anggota Majelis saya sarankan untuk Peninjauan Setempat (PS), atau peninjauan lokasi, supaya objek perkara ini makin terang benderang jelas," kata dia.

"Di mana objek tanahnya itu, bagaimana batas-batasnya, siapa yang menguasain fisik sampai saat ini, nah itu tindaklajutnya. Nah kesimpulan itu pada umumnya, baru putusan kalo tidak ada PS , tapi kalo ada PS , PS dulu baru putusan," sambungnya.
sinpo

Komentar: