Dugaan Pemerasan SYL, Bareskrim Periksa Direktur Gratifikasi KPK

Laporan: Sigit Nuryadin
Rabu, 15 November 2023 | 12:54 WIB
Gedung Bareskrim Polri (SinPo.id/ NTMC Polri)
Gedung Bareskrim Polri (SinPo.id/ NTMC Polri)

SinPo.id - Polisi menyatakan bahwa Direktur Gratifikasi dan Pelayanan Publik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang menjalani pemeriksaan oleh penyidik gabungan di Bareskrim Polri terkait kasus dugaan pemerasan mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).

"Pemeriksaan Direktur Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK Herda Helmijaya mulai jam 10.00 WIB," ujar Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Kombes Arief Adiharsa saat dihubungi, Rabu, 15 November 2023.

Sementara itu, Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menuturkan bahwa pihaknya mengagendakan pemeriksaan dua saksi pada hari ini terkait kasus dugaan pemerasan tersebut.

"Ada satu pemeriksaan saksi pegawai KPK RI di Dittipidkor Bareskrim dan satu pemeriksaan saksi di Subdit Tipikor Ditreskrimsus PMJ," ungkap Ade.

Diketahui, penyidik Subdit V Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah menaikkan status kasus pemerasan ini ke tahap penyidikan berdasarkan gelar perkara pada Jumat, 6 Oktober 2023. Penyidik menggunakan Pasal 12 huruf e, Pasal 12 huruf b, dan atau Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Dalam penyidikan kasus ini, penyidik telah memeriksa 70 orang saksi serta lima ahli sejak surat perintah penyidikan terbit pada 9 Oktober.

Tak hanya itu, polisi juga menggeledah dua rumah milik Firli pada 26 Oktober lalu. Dua rumah tersebut beralamat di Jalan Kertanegara 46, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan dan Perum Gardenia Villa Galaxy A2 Nomor 60, Kota Bekasi.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI