Ketua KPK Sindir Kapolda Metro, Begini Katanya

Laporan: david
Rabu, 15 November 2023 | 11:43 WIB
Ketua KPK Firli Bahuri (SinPo.id/ Khaerul Anam)
Ketua KPK Firli Bahuri (SinPo.id/ Khaerul Anam)

SinPo.id - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri menyinggung Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto mengenai laporan dugaan korupsi pengadaan sapi di Kementerian Pertanian (Kementan) pada Januari 2021.

Firli menyebut laporan dugaan korupsi yang menyeret nama mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo itu tidak dilaporkan kepada pimpinan KPK oleh Karyoto saat menjabat sebagai Deputi Penindakan KPK.

"Saya ingin katakan, pimpinan mengetahui adanya suatu perkara kalau Deputi mengajukan telaahan dan surat perintah penyelidikan. Dan sampai hari ini belum ada telaahan maupun surat perintah penyelidikan," kata Firli Bahuri dalam keterangannya, dikutip Rabu 15 November 2023.

Firli awalnya menjelaskan soal kronologi pengusutan perkara dugaan korupsi dugaan pemerasan, penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat SYL.

Purnawirawan Jenderal Bintang Tiga Polri itu menjelaskan, perkara SYL bermula dari laporan masyarakat yang masuk pada November 2022. Selanjutnya, dilakukan telaah dan penerbitan surat perintah penyelidikan atas nota dinas Deputi Penindakan KPK.

"Setelah dilakukan penyelidikan, maka dilakukan gelar perkara atau ekspose pada tanggal 13 Juli 2023," kata Firli.

Dari hasil ekspose tersebut, ditemukan bukti permulaan cukup sehingga status perkara dinaikkan ke tahap penyidikan pada 26 September 2023.

Firli menuturkan kalau ternyata ada aduan lainnya dari masyarakat yang juga menyeret SYL terkait pengadaan sapi di Kementan. Laporan itu didapat lewat draf laporan yang diterima KPK.

Namun, Firli mengatakan jika pimpinan KPK tak mengetahui adanya aduan masyarakat terkait hal itu. Berdasarkan pengakuan Firli, Karyoto tidak melaporkan hal tersebut.

"Nah, sampai tanggal 16 Januari 2023, tidak ada perkara SYL yang masuk ke pimpinan. Walaupun ada di Dumas disampaikan ke Deputi Penindakan waktu itu pak Kapolda Metro Jaya yang sekarang, itu yang perlu kita tanya," kata Firli.

"Jadi, sampai hari ini, kita tidak pernah menerima surat perintah penyelidikan terkait dengan perkara sapi tadi," imbuhnya.sinpo

Komentar: