Hakim Tolak Praperadilan SYL, KPK: Pengusutan Kasus Sesuai Fakta

Laporan: david
Rabu, 15 November 2023 | 10:48 WIB
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri (SinPo.id/ Khaerul Anam)
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri (SinPo.id/ Khaerul Anam)

SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang menolak gugatan praperadilan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan, putusan ini sekaligus menguatkan bukti, pengusutan kasus korupsi SYL dilakukan sesuai dengan fakta.

"Hal ini tentunya menjadi bukti keseriusan KPK untuk mengungkap perkara ini sesuai dengan fakta yang betul-betul terjadi," kata Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu 15 November 2023.

Dikatakan Ali, KPK sempat mendengar ada pihak-pihak yang mencoba melakukan intervensi putusan hakim di sidang gugatan praperadilan dari SYL.

"Apresiasi ini atas profesionalitas dan independensi hakim yang telah memutus perkara ini sesuai dengan fakta-fakta hukumnya," kata Ali

Dalam sidang praperadilan SYL, KPK telah menghadirkan 164 bukti yang terkait dengan perkara ini. Hal itu juga menguatkan bahwa penyidikan KPK di kasus SYL telah sesuai dengan prosedur.

"Putusan ini tidak hanya sebagai pembuktian bahwa penyidikan dan penetapan tersangka pada perkara ini secara formil telah sesuai prosedur, namun juga putusan ini adalah asa untuk mejaga marwah peradilan dan pemberantasan korupsi di Indonesia," pungkas Ali.

Sebelumnya, hakim tunggal pada PN Jakarta Selatan Alimin Ribut Sujono menolak gugatan Praperadilan yang diajukan SYL.Melalui putusan tersebut, proses penyidikan kasus korupsi SYL tetap dilanjutkan.

"Mengadili dalam eksepsi, menolak praperadilan pemohon, dan membebankan biaya kepada pemohon," ujar Hakim Alimin saat membacakan amar putusan di PN Jakarta Selatan, Selasa (14/11).

KPK diketahui tengah memproses hukum dan telah menahan SYL atas kasus dugaan pemerasan, penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

KPK juga memproses hukum dua orang anak buah SYL di Kementan RI atas kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi.

Mereka ialah Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta.

KPK menduga SYL memaksa ASN Kementan memberi setoran dengan ancaman mutasi. Setoran itu berjumlah USD 4.000-10.000 per bulan sejak 2020 hingga 2023.

 sinpo

Komentar: