Kakorlantas Imbau Masyarakat Taat Wajib Bayar Pajak Kendaraan

Laporan: Tri Setyo Nugroho
Rabu, 15 November 2023 | 09:48 WIB
Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi (SinPo.id/ Ashar)
Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi (SinPo.id/ Ashar)

SinPo.id - Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi menjelaskan terkait UU Lalu Lintas Pasal 74, yakni masyarakat memiliki kendaraan bermotor tidak membayarkan pajaknya selama 2 tahun maka kendaraan tersebut menjadi ilegal. Artinya motor tidak mempunyai surat menyurat sehingga tidak bisa dipergunakan.

“Amanat UU Lalu lintas pasal 74 ini, artinya saya hanya ingin mengingatkan pada kita semua untuk tercapainya tertib data kepemilikan lengkapnya itu 5 plus 2, lima kali tidak bayar pajak STNK itu berarti jadi kosong plus 2 nya ini sudah tidak bisa lagi dicatat dimana,” ujar Firman dikutip NTMC Polri, Rabu, 15 November 2023.

“Kepolisian hanya akan mengambil menghapuskan dari data register kendaraan jadi mobil ini hanya ada seonggok besi saja yang hanya boleh dipajang apakah bisa dihidupkan lagi tidak, oleh karena itulah tugas kami mengingatkan tentang kewajiban masyarakat,” sambungnya.

Selain pembayaran pajak, lanjutnya, juga ada pembayaran sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ). Menurut dia, dana itu sebagai wujud perhatian pemerintah apabila terjadi kecelakaan lalu lintas. Walaupun begitu Ia menekankan agar pengendara selamat dalam berkendara.

“Dengan telah dipenuhinya kewajiban SWDKLLJ yang dibayar bersama sama pajak kendaraan itu bisa memudahkan meringankan biaya pengobatan dari negara bagi mereka yang sudah membayarkan kewajibannya,” katanya.

Lebih jauh Firman juga mengajak masyarakat Indonesia untuk taat membayar pajak kendaraan.

“Kita juga punya kewajiban memenuhi kewajiban pajak sehingga korelasi antara perolehan data dengan perolehan dana yang ada di wilayah bisa sejalan,” tandasnya.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI