Polisi Tangkap Kurir Narkoba di Depok, 51,35 Gram Sabu Disita
SinPo.id - Polsek Tajurhalang, Polres Metro Depok berhasil membekuk seorang pria berinisial MID alias Ipe (42) yang merupakan seorang kurir narkoba berjenis sabu, di Kampung Rawa Makmur, Desa Singajaya, Kecamatan Jonggol, Kabupaten Bogor.
“Penangkapan berawal dari informasi yang didapatkan, bahwa di daerah Depok sampai dengan Jonggol terdapat warga yang dicurigai menjadi kurir narkoba,” ungkap Kapolsek Tajurhalang, Iptu Tamar Bekti, dikutip dari laman resmi Polri, Selasa, 14 November 2023.
Saat itu, kata Tamar, petugas sedang melaksanakan kegiatan observasi di wilayah mendapatkan informasi bahwa di daerah Depok sampai Jonggol ada seorang warga yang menjadi kurir narkotika.
“Lalu pelapor dan saksi langsung melakukan penyelidikan dan pengejaran dari Depok sampai ke Jonggol,” ucapnya.
Saat melakukan penyelidikan, saksi melihat diduga pelaku keluar rumah kontrakan.
“Setelah itu, kami langsung membawa pelaku kedalam kontrakan untuk mencari dan menunjukan dimana menyimpan sabu,” ujarnya.
“Selanjutnya, Tamar mengungkapkan, saat masuk dan berada didalam kontrakan, pihaknya mendapati beberapa bungkus paket sabu yang siap diedarkan,” sambungnya.
Dari hasil penangkapan ini, Polsek Tajurhalang berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 51,35 gram yang berada diatas karpet yang terdapat dikamar pelaku.
“Barang bukti beserta pelaku dibawa ke Polsek Tajurhalang untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Barang bukti yang diamankan berupa 2 buah plastik klip berisi sabu, 13 paket sabu siap edar dengan total 51,35 gram, 1 buah timbangan digital dan 1 buah bong,” pungkasnya.
Akibat perbuatanya, pelaku akan dikenakan Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) Undang Undang RI No.35 tahun 2009 tentang tindak pidana penyalahgunaan narkotika