Diduga Lecehkan Anak 16 Tahun, Polisi Tangkap Seorang Kakek di Jaksel

Laporan: Sigit Nuryadin
Selasa, 14 November 2023 | 13:13 WIB
Ilustrasi penangkapan (SinPo.id/ Pixabay)
Ilustrasi penangkapan (SinPo.id/ Pixabay)

SinPo.id - Polisi menangkap seorang kakek berinisial FM (81) yang diduga melakukan pelecehan terhadap anak di bawah umur berinisal KZ (16) di Manggarai, Jakarta Selatan (Jaksel). 

Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel AKBP Bintoro menyebut bahwa kakek FM melakukan aksi bejatnya terhadap KZ di dalam kontrakannya. 

"Pelaku sudah kami tangkap melalui unit VI Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Jakarta Selatan," kata Bintoro dalam keterangannya dikutip Selasa, 14 November 2023.

Modus pelaku, kata Bintoro, dengan mengiming-imingi korban dengan diberi uang Rp20 ribu agar aksi bejatnya dapat terlaksana.  Namun, korban tak terima perlakuan pelaku dan melaporkannya ke pihak Kepolisian. 

"Pelaku telah ditahan. Kami juga melakukan interogasi terhadap pelapor, korban, dan terlapor," tuturnya. 

Lebih lanjut, Bintoro mengungkapkan, pelaku  bakal dijerat pasal berlapis atas perbuatannya, yakni Pasal tentang Perlindungan Anak dan Pencabulan. Polisi pun saat ini masih mendalami lebih lanjut terkait kasus tersebut.

"Tindak Pidana Persetubuhan dan atau pencabulan Terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 76d dan atau pasal 76E Jo pasal 81 dan atau pasal 82 UURI No 17 tahun 2016 tentang Perubahan ke-2 UU RI No 2 tahun 2002 tentang perlindungan anak," ungkap dia.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI