Yasonna Tak Tahu Keberadaan Wamenkumham Eddy Hiariej yang Jadi Tersangka Gratifikasi

Laporan: Martahan Sohuturon
Selasa, 14 November 2023 | 08:38 WIB
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly.  (SinPo.id/Kemenkumham)
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly. (SinPo.id/Kemenkumham)

SinPo.id - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly mengaku tidak tahu ihwal keberadaan Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej yang sudah ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi senilai Rp7 miliar.

Yasonna mengaku, baru pulang dari luar negeri.

"Saya enggak tahu, enggak tahu. Saya baru sampai dari luar negeri," kata Yasonna ditemui usai membuka Konferensi Internasional Literasi Keagamaan Lintas Budaya di Jakarta Pusat pada Senin, 13 November 2023.

Lebih lanjut, Yasonna mempersilakan KPK melanjutkan proses hukum terhadap Eddy Hiariej.

Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu mempersilakan lembaga penegak hukum untuk memproses perkara tersebut dengan tetap menerapkan asas praduga tidak bersalah.

"Silakan saja proses, tetapi kita kan harus ada (asas) praduga tak bersalah," kata Yasonna.

KPK mengatakan pihaknya telah menandatangani surat penetapan Wamenkumham Eddy Hiariej sebagai tersangka kasus dugaan suap sekitar dua pekan lalu.

"Penetapan tersangka Wamenkumham, benar, itu sudah kami tanda tangani sekitar dua minggu lalu," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan pada Kamis, 9 November 2023.

Alex mengatakan pihaknya turut menetapkan tersangka lain dalam penyidikan kasus dugaan korupsi tersebut. "Empat tersangka, dari pihak tiga penerima, pemberi satu," kata Alex.

Eddy Hiariej dilaporkan oleh Indonesia Police Watch (IPW) ke KPK atas dugaan gratifikasi sebesar Rp7 miliar. Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso pada Selasa, 14 Maret 2023 melaporkan Yogi Ari Rukmana selaku asisten pribadi Eddy Hiariej dan advokat Yosie Andika Mulyadi ke KPK.

Sugeng Teguh Santoso melaporkan keduanya atas dugaan penerimaan gratifikasi senilai Rp7 miliar terkait konsultasi dan bantuan pengesahan badan hukum sebuah perusahaan.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI