Dicekal KPK Karena Korupsi Mentan SYL, Indira Chunda Punya Harta Rp16,12 Miliar
SinPo.id - Politisi NasDem, Indira Chunda Thita masuk dalam daftar orang yang dicegah ke luar negeri oleh KPK. Pencegahan dilakukan lantaran Komisi Antirasuah tengah mengusut kasus korupsi yang melibatkan eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Diketahui, Indira yang kini menjabat sebagai Anggota DPR RI itu merupakan anak sulung dari SYL. Total ada 9 orang yang sudah dicegah KPK, termasuk Indira.
Pencegahan dilakukan sebagai bentuk back up dan support dalam memperlancar proses penyidikan dugaan korupsi di Kementan.
Berdasarkan data yang didapat Sinpo.id dari situs resmi e-LHKPN KPK pada Senin, 13 November 2023. Putri eks Mentan SYL itu punya total harta Rp16.125.768.816.
Laporan itu disampaikan Indira Chunda Thita saat menjabat sebagai Komisaris di PT Petrokimia Gresik yang merupakan bagian Pupuk Indonesia Group.
Indira Chunda Thita adalah putri sulung SYL dengan Ayun Sri Harahap.
Saat ini, Indira Chunda Thita menjadi anggota DPR RI menggantikan Muhammad Rapsel Ali yang meninggal dunia pada 9 April 2023.
Wanita berusia 44 tahun itu dilantik menjadi anggota Pengganti Antarwaktu (PAW) untuk sisa masa jabatan 2019-2024 pada Selasa, 12 September 2023.
Selain sebagai anggota DPR RI, Indira Chunda Thita pernah diangkat menjadi Komisaris Independen PT Petrokimia Gresik.
Di Nasdem, Indira juga menjabat sebagai Ketua Umum DPP Garda Wanita (Garnita) Malahayati Nasdem masa bakti 2019-2024.
Sebelum masuk Nasdem, Indira Chunda sempat masuk bernaung di Partai Amanat Nasional (PAN).
Saat itu, ia menjabat sebagai Bendahara Umum DPP BM PAN dan Wakil Sekretaris Jenderal DPP PAN.
Pada Pemilu 2024, Indira Chunda Thita hendak mencalonkan diri lagi sebagai caleg DPR RI dari dapil Jawa Barat III meliputi Cianjur dan Kota Bogor.

