Ahli: Zaman Mahfud MD Hakim MK Juga Ada Konflik Kepentingan

Laporan: Khaerul Anam
Sabtu, 11 November 2023 | 21:45 WIB
Margarito Kamis (Sinpo TV)
Margarito Kamis (Sinpo TV)

SinPo.id -  Ahli Hukum Tata Negara, Syafran Sofyan mengungkap semua Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) dari waktu ke waktu melakukan conflict of interest atau konflik kepentingan. Namun, bedanya yang dulu tidak dikaitkan dengan pelanggaran berat.

Menurut Sofyan, semua ketua MK terdahulu masih tetap menjabat sebagai ketua lembaga negara pengawal konstitusi hingga berakhirnya masa jabatan.

"Contoh umpamanya ada conflict of interes, konflik kepentingan, di MK dari 2003 sampai dengan sekarang semua ketua itu melakukan conflict of interes," kata Sofyan di Hotel Le Meridien Jakarta Pusat, Sabtu, 11 November 2023.

Sofyan menjelaskan, konflik kepentingan telah ada di dalam MK bahkan saat Jimly Asshiddiqie hingga Mahfud MD menjabat sebagai ketua.

"Di zaman pak Jimly umpamanya, itu pada waktu pembahasan terkait pada undang-undang BPHN, waktu itu pak Natabaya dia bekas kepala BPHN, juga ada terkait pembahasan judicial review ditolak juga, itu seharusnya kan enggak boleh untuk kepentingan MK," ujarnya.

"Juga di zaman pak Mahfud, di Zaman pak Hamdan Zoelva hampir semua ada konflik kepntingan, (namun) tidak mundur," kata dia.

Namun demikian, Sofyan menyangsikan perlakuan yang berbeda diberikan kepada Anwar Usman ketika dirinya menjabat di pucuk pimpinan MK. Ia dilabeli telah melakukan pelanggaran berat, karena dianggap memiliki konflik kepentingan.

"Nah, kenapa yang ini dikaitkan seolah-olah ada pelanggaran berat, di situ rasa keadilan ini dipertanyakan keputusan dari MK ini," ujarnya.

Selain itu, Sofyan juga menilai keputusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang hanya memberikan sanksi kepada Anwar Usman tidak berpihak pada rasa keadilan. Sebab, kepemimpinan yang berlaku di MK bersifat kolektif kolegial.

"Hakim MK itu kolektif kolegial, jadi kalau bebannya dibebankan hanya kepada ketua ini saya kira tidak ada rasa keadilan," tandasnya.
sinpo

Komentar: