Presiden Minta DPR Segera Lakukan Uji Kelaikan Calon Komisioner KPPU
Jakarta, sinpo.id - Presiden Joko Widodo meminta DPR RI untuk melakukan uji kepatutan dan kelaikan calon Komisioner Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).
Sebelumnya Jokowi sudah mengirimkan 18 nama calon komisioner KPPU ke DPR pada November 2017 lalu. Nama-nama tersebut adalah hasil penjaringan dari panitia seleksi (Pansel) yang dibentuk oleh Presiden.
"Presiden menghimbau Komisi VI agar segera melakukan fit and proper test dalam masa sidang 5 maret sampai 27 April 2018, agar KPPU segera mendapatkan komisioner yang baru," ujar Staf Khusus Presiden bidang Komunikasi Johan Budi Saptopribowo, Rabu (28/2/2018).
Karena belum dilakukan uji kepatutan dan kelaikan, presiden akhirnya mengeluarkan Keppres perpanjangan masa tugas Komisioner KPPU. Masa perpanjangan ini pun telah dikeluarkan dalam dua tahap, masing-masing selama dua bulan terhitung sejak 27 Desember 2017.
Sementara itu Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah menegaskan, DPR belum memproses uji kepatutan dan kelaikan nama-nama yang telah diserahkan oleh presiden karena Pansel yang memilih nama-nama itu memiliki konflik kepentingan.
"Di antara nama Pansel yang dibentuk Presiden, ada dua nama yang sedang menjabat sebagai komisaris utama perusahaan yang sedang menjadi terlapor di KPPU karena diduga melakukan pelanggaran ketentuan UU 5/99," kata Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah melalui akun twitternya, Rabu pagi.
Fahri mengatakan, nama tersebut adalah Hendri Saparini sebagai ketua Pansel yang sedang menjabat sebagai Komisaris Utama PT Telkom. PT Telkom sendiri tengah menjadi terlapor di KPPU pada saat Hendri menjadi Pansel.
Nama kedua, lanjut Fahri, adalah Rhenald Kasali. Rhenald sedang menjabat sebagai komisaris PT Angkasa Pura yang juga sedang menjadi terlapor di KPPU.
"Inilah yang membuat DPR belum menyelesaikan proses pembahasan 18 nama calon anggota komisioner KPPU yang dikirim oleh Presiden berdasarkan hasil seleksi Pansel yang dianggap bermasalah," kata Fahri.

