Ahli: Sanksi MKMK terhadap Anwar Usman Tidak Berkeadilan

Laporan: Khaerul Anam
Sabtu, 11 November 2023 | 19:58 WIB
Ilustrasi (Sinpo.id/Gettyimages)
Ilustrasi (Sinpo.id/Gettyimages)

SinPo.id -  Ahli Hukum Tata Negara, Syafran Sofyan menilai keputusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang hanya memberikan sanksi kepada Anwar Usman tidak berpihak kepada rasa keadilan.

Sebab menurut Sofyan, kepemimpinan yang berlaku di Mahkamah Konstitusi (MK) bersifat kolektif kolegial.

"Hakim MK itu kolektif kolegial, jadi kalau bebannya dibebankan hanya kepada ketua ini saya kira tidak ada rasa keadilan," kata Sofyan di Hotel Le Meridien Jakarta Pusat, Sabtu, 11 November 2023.

Syofyan juga tidak membenarkan keputusan MKMK jika yang menjadi dasar pemberian sanksi terhadap Anwar Usaman adalah konflik kepentingan. Mengingat, konflik kepentingan juga dilakukan oleh semua ketua MK sejak 2003 lalu.

"Di zaman pak Jimily umpamanya, itu pada waktu pembahasan terkait pada undang-undang BPHN, waktu itu pak Natabaya dia bekas kepala BPHN, juga ada terkait pembahasan judicial review ditolak juga, itu seharusnya kan enggak boleh untuk kepentingan MK," kata dia.

Syafran juga mengungkit para hakim MK terdahulu, termasuk Mahfud MD dan Hamdan Zoelva yang menurutnya juga tak lepas dengan konflik kepentingan selama memutus perkara di MK.

"Juga di zaman pak Mahfud, di zaman pak Hamdan Zoelva hampir semua ada konflik kepntingan, tidak mundur. Nah, kenapa yang ini dikaitkan seolah-olah ada pelanggaran berat, disitu rasa keadilan ini dipertanyakan keputusan dari MKMK ini," tukasnya.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI