Kapolri Bantah Ada Kriminalisasi Ulama
JAKARTA, sinpo - Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri), Jenderal Tito Karnavian, mengungkapkan bahwa tidak ada kriminalisasi terhadap para ulama ataupun tokoh.
Pasalnya, menurut Tito, penanganan kasus-kasus yang membelit Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab, dan juga Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa-Majelis Ulama Indonesia (GNPF-MUI), Bachtiar Nasir, didasarkan adanya laporan dari masyarakat kepada kepolisian.
"Kasus Rizieq ada beberapa kasus yang dilaporkan ke Polri. Pertama soal penghinaan Pancasila, yang dilaporkan oleh Sukmawati Soekarnoputri. Kemudian kita lakukan pendalaman saksi-saksi. Saat ini sedang proses berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum," ungkapnya saat Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi III DPR RI, Jakarta, Rabu (22/02/2017).
Selain itu, Tito juga menyebutkan bahwa Rizieq Shihab juga terjerat beberapa kasus lainnya, misalnya saja kasus terkait dugaan adanya lambang palu arit pada pecahan uang kertas baru.
"Sekali lagi ini adalah laporan dari masyarakat. Kalau ada laporan, (maka) Polri tentu menindaklanjuti," katanya.
Tak hanya sampai di situ, lanjut Tito, Rizieq juga dilaporkan oleh masyarakat terkait dugaan penistaan agama Kristen, penghinaan terhadap satuan pertahanan sipil (hansip) dan juga kasus percakapan vulgar dengan Firza Husein.
Saat ini, menurut Tito, sejumlah kasus-kasus tersebut masih dalam proses pendalaman pihak kepolisian.
"Kasus dengan Firza masih pemeriksaan ahli digital forensik, apakah foto itu benar atau tidak. Kemudian akan ditingkatkan apakah akan ada tersangka atau tidak," ujar Mantan Kapolda DKI Jakarta itu.
Sementara terkait kasus yang menjerat Ketua GNPF-MUI Bachtiar Nasir, Tito menambahkan bahwa ada dugaan pelanggaran Undang-Undang (UU) tentang Yayasan, UU tentang Perbankan dan juga Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). (Dny/Tsa)

