KPK Lengkapi Bukti Penerimaan Gratifikasi Wamenkumham Eddy Hiariej
SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus melengkapi alat bukti kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi dengan tersangka Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham), Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyampaikan bahwa tim penyidik akan segera memanggil dan memeriksa para saksi yang diduga mengetahui kasus rasuah tersebut.
"Sekarang adalah proses menyelesaikan pengumpulan alat bukti, kemudian pemeriksaan saksi-saksi, pasti kami agendakan ke depan," kata Ali Fikri kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan pada Jumat 10 November 2023.
Ali membenarkan, kasus yang menjerat Eddy sudah masuk dalam tahap penyidikan. Guru besar ilmu hukum pidana di UGM itu pun sudah berstatus tersangka.
Namun, juru bicara KPK berlatar belakang jaksa itu mengatakan proses hukum terhadap Eddy Hiariej masih panjang. Lembaga antikorupsi tidak ingin ada celah bagi Eddy Hiariej lolos dari hukum.
"Kami butuh waktu, kami butuh proses untuk menyelesaikan sebuah perkara, karena tentu kami juga tidak ingin grusak grusuk, tetapi kemudian tidak memperhatikan aspek formil, aspek materiil dari perkara itu sendiri," ujar Ali.
Lebih lanjut, Ali juga mengatakan bahwa KPK sudah berkoordinasi Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam hal pengumpulan data.
Data yang dimaksud Ali berupa aliran uang, transaksi janggal, hingga dugaan penerimaan gratifikasi Eddy Hiariej. Ali belum bersedia membuka lebih detail dugaan transaksi janggal tersebut.
"Selanjutnya kami lakukan analisis lebih jauh nanti dari proses penyidikan sebagai materi," kata Ali.
Dia menegaskan, KPK akan membuka dan transparan dalam penanganan setiap kasus. Ali meminta masyarakat bersabar menunggu hasil penyidikan yang mereka lakukan.
Sementara itu, Kemenkumham sudah buka suara soal penetapan Eddy Hiariej sebagai tersangka oleh KPK. Kemenkumham menyatakan berpegang pada asas praduga tak bersalah.
"Kita berpegang pada asas praduga tak bersalah hingga ada putusan pengadilan yang bersifat tetap," kata Koordinator Humas Sekretariat Jenderal Kemenkumham Tubagus Erif Faturahman lewat keterangan tertulis, Jumat 10 November 2023.
Dia mengatakan, Eddy Hiariej tidak tahu sudah ditetapkan menjadi tersangka. Sebab, kata dia, Eddy belum pernah diperiksa dalam tahap penyidikan dan belum menerima surat perintah penyidikan (Sprindik) dan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).
"Beliau tidak tahu menahu terkait penetapan tersangka yang diberitakan media karena belum pernah diperiksa dalam penyidikan dan juga belum menerima sprindik maupun SPDP," katanya.
Adapun perkara ini berawal dari laporan kasus yang dilayangkan oleh Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso pada pertengahan Maret lalu.
Eddy Hiariej diduga menerima gratifikasi Rp7 miliar dari Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri (PT CLM) Helmut Hermawan melalui perantara asisten pribadinya berinisial YAR dan YAM.
Pemberian diduga terkait dengan permintaan bantuan pengesahan badan hukum kepada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham. Helmut disebut sedang bersengketa kepemilikan saham PT CLM dengan seseorang berinisial ZAD.
"Ini terkait adanya aliran dana sekitar Rp7 miliar yang diterima melalui dua orang yang diakui oleh EOSH tersebut sebagai asprinya. Diterima melalui asprinya dalam kaitan dugaan saya adalah jabatan walaupun peristiwa tersebut terkait dengan permintaan bantuan seorang warga negara kepada Wamen EOSH. Saya katakan ada aliran dana Rp7 miliar," kata Sugeng kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Selasa 14 Maret 2023.
Saat itu, Sugeng turut membawa sejumlah bukti termasuk bukti transfer dalam laporannya ke KPK. Selain itu juga ada bukti elektronik yang turut disampaikan kepada KPK.