MAKI Minta Polda Metro Segera Tetapkan Firli Bahuri Sebagai Tersangka di Kasus SYL

Laporan: Sigit Nuryadin
Jumat, 10 November 2023 | 20:11 WIB
Boyamin Saiman (Sinpo.id/Istimewa)
Boyamin Saiman (Sinpo.id/Istimewa)

SinPo.id - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) meminta penyidik Polda Metro Jaya segera menetapkan tersangka dengan melakukan gelar perkara di kasus dugaan pemerasan eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) oleh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

"Maksimal minggu depan ada upaya lebih lanjut dari kepolisian, minimal ya memanggil ulang, atau lebih tinggi segera menetapkan tersangka,” ujar Koordinator MAKI Boyamin Saiman dalam keterangannya pada Jumat, 10 November 2023.

Bahkan, Boyamin mengaku berencana bakal mengajukan gugatan praperadilan jika penyidik Polda Metro Jaya belum menetapkan tersangka maksimal minggu depan.

"Ya terpaksa saya gugat praperadilan penyidik Polda Metro Jaya,” ungkapnya. 

Dia menyampaikan, gugatan praperadilan tersebut untuk menguji apakah penyidik memiliki alat bukti atau tidak terkait kasus dugaan pemerasan tersebut. 

"Kalau tidak (ada bukti) ya hentikan penyidikan,” kata Boyamin. 

Sebelumnya, polisi menyebut bahwa kemungkinan penetapan tersangka dalam kasus dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL), setelah Ketua KPK Firli Bahuri diperiksa pada Selasa, 7 November 2023.

"Untuk menetapkan siapa tersangka dalam dugaan tindak korupsi yang saat ini kita lakukan penyidikan. Jadi kita tunggu setelah pemeriksaan tambahan di hari Selasa tanggal 7 November 2023 nanti kita update," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan pada Jumat, 3 November 2023.

Ade berujar, bahwa penyidik telah menjadwalkan melakukan gelar perkara untuk menentukan orang yang akan menjadi tersangka dalam kasus ini. Akan tetapi, Ade enggan membeberkan kapan waktu pastinya gelar perkara tersebut. 

BERITALAINNYA
BERITATERKINI